Laporan Dugaan Penganiayaan Tak Diindahkan, Kuasa Hukum Korban Laporkan Kasat Reskrim Polres Kolut ke Propam Polda Sultra

Kolaka Utara, Sorotsultra.com-Laporan masyarakat bernama Haerullah atas kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman diduga tak diindahkan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kolaka Utara IPTU Tommy Subardi Putra diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara oleh tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Tri Mitra Tama dan Rekan.

Pelaporan tersebut dilakukan karena tim kuasa hukum korban menganggap kinerja Polres Kolaka Utara acuh tak acuh dalam menangani kasus yang menimpa kliennya.

Kuasa hukum korban menjelaskan, pengaduan ini bermula dari adanya penyerangan terhadap kliennya Haerullah pada tanggal 12 Oktober 2023 oleh yang dalam laporan polisinya atas nama Gofur.

“Penyerangan itu sendiri kita belum mengetahui pasti apa yang menjadi motifnya dan penyerangan tersebut dilakukan oleh kelompok massa dan itu ada videonya. Selain itu, terjadi penyerangan terhadap kendaraan milik klien kami Haerullah di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Marojahan, Selasa (19/12/2023) melalui sambungan telepon WhatsApp.

Marojahan mengatakan, peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Polres Kolaka Utara akan tetapi proses penyidikannya tidak dilakukan. Ia mengaku sudah bertemu dengan Kasat Reskrim IPTU Tommy Subardi Putra dan meminta kasus ini ditindaklanjuti. Namun, setelah seminggu kemudian kami kroscek kasus ini tidak ada tindak lanjutnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Dukung SMSI Wujudkan Pers Berkualitas

“Saya sebagai kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk memasukkan laporan ke Bidang Propam Polda Sultra karena peristiwa yang menimpa klien kami diabaikan dan tidak ditindaklanjuti oleh Polres Kolaka Utara,” kata Marojahan mengaku heran.

Atas laporan ini, lanjut Marojahan, Bidang Propam Polda Sultra kemudian mengirim Tim Paminal ke Polres Kolaka Utara. Hasilnya adalah Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sultra kemudian memerintahkan untuk dilakukan gelar perkara di Mapolda Sultra.

“Pada tanggal 12 Desember 2023 telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, siapa kelima terduga pelaku, saya sama sekali belum mendapatkan informasi itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Marojahan mengatakan, dan menjadi janggal hasil gelar perkara tidak memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kelima orang tersangka.

“Kami, pada prinsipnya sangat berterimakasih dengan Bapak Kapolda Sulawesi Tenggara yang telah memberikan atensi terhadap laporan pengaduan kami. Akan tetapi kami belum mengerti mengapa pada gelar perkara terhadap pelaku utama yang memiliki motif hingga kini belum tersentuh hukum, sedangkan dalam uraian peristiwa terdapat bukti sangat jelas dan terang menyebutkan bahwa saudara Gofur sebagai pelaku,” keluhnya mempertanyakan.

Baca Juga :  Optimalkan Layanan Publik, Pemerintah Kecamatan Puuwatu Andalkan Bank Data di Semua Kelurahan

Selain itu, tidak ada rekomendasi gelar perkara untuk melakukan penahanan kepada lima orang terduga pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mencegah agar para tersangka tidak melakukan upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Kekhawatiran kami sangat beralasan karena mengingat tidak adanya jaminan dari Polres Kolaka Utara melalui Kasat Reskrim bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti agar proses pemeriksaan dan kelengkapan atau P 21 bisa segera terlaksana,” ia memungkasi.

Terpisah, wartawan Sorotsultra.com telah menghubungi Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Tommy Subardi Putra dan Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Mochammad Sholeh melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan keduanya. Namun, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan apapun. (RED)