4 Tersangka Kasus Korupsi Blok Mandiodo Antam Dilimpahkan ke PN Tipikor Kendari

Kendari, Sorotsultra.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan empat tersangka kasus kejahatan pertambangan ilegal secara berjemaah yang dilakukan puluhan korporasi di wilayah IUP PT Antam Konawe Utara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (20/12).

Adapun keempat tersangka yakni GM PT Antam Konawe Utara inisial HA, Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) inisial AA, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya inisial AM, dan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur inisial RT.

Imbas dari kasus tambang nikel ilegal Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang menyeret eks relawan Jokowi sekaligus pemilik perusahaan PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto ini, negara telah dirugikan sebesar 5,7 triliun rupiah.

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kendari sudah dilakukan pada pekan lalu.

“Sudah dilimpahkan hari Jumat pekan lalu,” ujar Ade Hermawan, Selasa, 19 Desember 2023.

Usai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari lanjutnya, ke empat tersangka tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.

Baca Juga :  Disperindag Kendari Siap Gelar Pasar Murah 12 Titik

“Tinggal menunggu penetapan hari sidang,” tambahnya.

Sebagai informasi, dengan telah dilimpahkannya empat orang tersangka, maka seluruh tersangka kasus dugaan korupsi di WIUP PT Antam UPBN Konawe Utara berjumlah 12 orang. Persidangam ke 12 tersangka akan digelar di dua tempat yaitu Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan Pengadilan Tipikor Kendari. (RED)

Berita Terkait