Pemkot Kendari dalam Melakukan Penertiban dan Penegakan Perda Jangan Tebang Pilih

Kendari, Sorotsultra.com-Sudah adilkah penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kota Kendari dibawah kepemimpinan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, Rabu, 20 Desember 2023.

Beberapa waktu lalu, penegakan Perda RTRW dengan melakukan pembongkaran dan penggusuran warga di sepanjang Jalan Z.A Sugianto Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Kambu dan Jalan Edi Sabara, Kota Kendari begitu massif dilakukan Pemkot Kendari.

Disisi lain, ada bangunan yang kemudian telah terang-terangan melanggar peraturan daerah RTRW Kota Kendari, lalu kemudian tidak ditindak. Apakah penegakan Perda RTRW tebang pilih atau sudah menyeluruh?

Perda RTRW harusnya ditegakkan dan diwujudkan berdasarkan selera masyarakat bukan selera pribadi. Apa sebenarnya tugas dan fungsi seorang Pj Wali Kota Kendari memimpin kota Kendari?

Sebagai pembanding, ada bangunan di bilangan Jln. H. Abdul Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, dan ada bangunan di Jl. Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga hingga kini belum dilakukan penindakan.

Disisi lain, kedua bangunan ini dijadikan tempat bisnis untuk meraup keuntungan. Sedangkan di sepanjang Jalan Z.A Sugianto Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Kambu dan Jalan Edi Sabara, Kota Kendari mayoritas dihuni pedagang kecil yang hanya menjajakan jualan mereka demi menyambung hidup sehari-hari.

Baca Juga :  SMSI Matangkan Rencana Ekspedisi Geopark Toba untuk Hari Pers Nasional di Sumut

Apakah mungkin penertiban tersebut wabilkhusus di sepanjang Jalan Z.A Sugianto Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Kambu ada kepentingan investor yang fokus pada dunia usaha industri pariwisata?

Dimana, sepanjang jalan tersebut lokasinya memang ideal untuk dibangun fasilitas-fasilitas penunjang industri pariwisata, sehingga bisa memantik para pengusaha pariwisata untuk berinvestasi di kota Lulo.

Jika demikian adanya, Pemkot Kendari dibawah kendali Pj Wali Kota Kendari lebih aware terhadap para pemilik uang dibanding membela kepentingan masyarakat yang notabene orang kecil.

Langkah Pemkot Kendari melakukan penertiban tersebut diapresiasi Direktur Jendral Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementrian ATR/BPN, Dwi Hariyawan yang turut hadir menyaksikan penertiban yang dilakukan Kamis, 23 November 2023 lalu.

Dwi Hariyawan mengatakan, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu sudah tepat mengambil tindakan langsung dalam melakukan penertiban bangunan yang telah melanggar tata ruang.

“Ini sangat jarang dilakukan, tata ruang selama ini hanya dianggap sebatas di atas meja saja, tetapi hari ini kita benar-benar di lapangan dan kita terapkan. Bahkan, Pemkot Kendari sejak tahun 2020 sudah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan untuk menertibkan sendiri namun tidak dihiraukan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sengketa Lahan IUP, Kuasa Hukum PT GAN Minta Perlindungan Hukum Polres Kolaka Utara

“Ini akan menjadi contoh kepada masyarakat yang melanggar tata ruang maka Pemkot Kendari akan mengambil langkah tegas dengan menertibkan. Jadi hukum itu tidak pandang bulu, siapapun kalau melanggar kita akan tindak,” ungkapnya menambahkan.

Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menjelaskan, proses pemberian sanksi oleh Pemerintah Kota Kendari sejak tahun 2020. Didahului pemberian surat panggilan pertama pada 3 Juni 2020, lalu panggilan kedua pada 7 Juli 2020, kemudian penyampaian surat peringatan 20 Juli 2020 dan Surat Penghentian sementara kegiatan tanggal 10 Agustus 2020.

“Lalu, surat peringatan tersebut diabaikan oleh pemilik RM Kampung Mangrove dan GOR bulu tangkis, sehingga pada 11 November 2020 Dinas PUPR mengirimkan surat penutupan lokasi, sekaligus Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN mendampingi Pemkot Kendari untuk melakukan penyegelan bangunan dan pemasangan garis polisi,” jelas Asmawa Tosepu.

Sejatinya, penertiban dan penegakan aturan baik dan harus berlaku umum atas dasar kepentingan masyarakat dan bukan pilih-pilih. Banyak bangunan ketika mulai perlu izin garis sempadan jalan, sempadan kali, dan sebagainya. Sebagai syarat wajib dari Pemkot Kendari. Namun, sekarang banyak yang sudah menyalahi IMB atau peruntukan bangunan, fakta di lapangan tidak ada tindakan pembongkaran.

Baca Juga :  Walikota Kendari: Forum Kemitraan Multi-Pihak, Sarana Menghadapi Tantangan Pembangunan di Masa Mendatang

Sebagai contoh kasus, ada sebuah rumah sakit sekitaran Mandonga menuju Puuwatu, awal bangunan IMB-nya ruko lalu berubah jadi rumah sakit secara otomatis telah melanggar izin bangunan, garis sempadan. Namun, tidak ada tindakan Pemkot Kendari, dan masih banyak pelanggaran lain yang sampai sekarang dibiarkan begitu saja. (RED)