Penegakan Perda RTRW, Pj Wali Kota Kendari Tebang Pilih

Kendari, Sorotsultra.com-Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan penggusuran warga di sepanjang Jalan Z.A Sugianto Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Kambu dan Jalan Edi Sabara, Kota Kendari yang di klaim Pemkot adalah kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menyisakan ketidakadilan dari sisi penegakan Perda RTRW, Sabtu (16/9).

Kalau kawasan RTH harga mati oleh Pj Wali Kota Kendari, kemudian Satpol PP harus tetap gusur dan tertibkan dan tidak pedulikan hak pemilik pribadi atau perorangan. Lalu, bagaimana dengan Perda RTRW kawasan Nambo, dimana Pj Wali Kota Kendari?

Bahkan, aktivitas penambangan ilegal pasir Nambo yang telah dilakukan korporasi secara serampangan, Pemkot Kendari terkesan melakukan pembiaran dan terkesan melindungi pengusaha yang notabene merugikan negara, daerah dan masyarakat serta menimbulkan dampak lingkungan.

Jika Pj Wali Kota Kendari akan dan mulai menegakan aturan yang ada kenapa pengusaha restoran sea food seperti Kampung Nelayan, Kampung Bakau dan lainnya yang justru barada di kawasan mangrove malah di biarkan?

Tentang pernyataan Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu bahwasanya penggusuran warga, Pemkot Kendari hanya menjalankan aturan RTRW. Adapun hak kepemilikan Pemkot Kendari tidak mencampuri.

Baca Juga :  Kembangkan Potensi Perikanan, Pemda Wakatobi Jajaki Kerjasama dengan PPS Kendari

“Penggusuran warga di sepanjang Jalan Z.A Sugianto dan Jalan Edi Sabara Kota Kendari, Pemkot Kendari hanya menjalankan aturan RTRW. Adapun hak kepemilikan, Pemkot Kendari tidak mencampuri,” tegas Asmawa Tosepu saat memberikan sambutan di acara Muskot III Kadin Kota Kendari, Kamis (14/9/2023).

Pernyataan ini benar. Namun, Pemkot Kendari perlu melakukan sosialisasi pada masyarakatnya tentang Perda RTRW. Perdanya nomor berapa, tahun berapa. Ini juga perlu di sampaikan dan menjadi dasar hukum untuk di tegakan. Lalu, pertanyaannya Perda RTRW di kawasan Nambo terkait penambangan pasir ilegal justru tidak di tegakan, bahkan dibiarkan terus berlangsung. 

Dimana letak keadilannya, masyarakat yang sudah memiliki hak kepemilikan berupa sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) tapi kemudian tetap digusur dengan dalih penegakan Perda RTRW. Disisi lain, aktivitas penambangan pasir Nambo yang sama sekali tidak memiliki satu pun izin malah dibiarkan dan tidak ditindak secara hukum. Kan aneh jadinya.

Persoalan tindakan Pj Wali Kota Kendari yang arogan perlu lah Pj Gubernur Sulawesi Tenggara segera menyikapi agar tindakan represif ini tidak terjadi pada daerah lain. (RED)