Pj Wali Kota Kendari Bertindak Tanpa Kewenangan

Kendari, Sorotsultra.com-Penertiban lapak pedagang di eks MTQ Kendari menuai polemik. Pemkot berdalih menegakkan peraturan daerah (Perda) ruang terbuka hijau (RTH).

Apakah penegakkan Perda RTH diberlakukan kepada para pelaku usaha skala besar? Atau jangan-jangan ketegasan Pemkot Kendari hanya berlaku kepada masyarakat kecil yang notabene hanya pedagang untuk sekedar bertahan hidup ditengah gonjang-ganjing perekonomian global yang tidak pasti saat ini.

Untuk itu, guna memastikan dugaan tersebut maka Pemkot Kendari sudah seharusnya menegakkan Perda yang sama terhadap para pelaku usaha di Kota Kendari tanpa pandang bulu.

Jika tidak, maka dipastikan Pemkot Kendari hanya garang terhadap masyarakat kecil, dan tak punya taring ketika berhadapan dengan pengusaha tajir. Lalu, fungsi pemerintah sebagai pengayom dan punya wewenang tertinggi kemana?

Jangan sampai ada anggapan pemerintah hanya jadi bekingan para pengusaha besar yang sudah nyata telah melanggar Perda RTH Kota Kendari.

Disisi lain, arogansi Pemkot Kendari kepada palaku UMKM di eks MTQ belum memiliki kekuatan hukum yang jelas. Pasalnya rekomendasi dari Pemprov Sultra belum dikantongi. Apa yang kemudian menjadi dasar Pemkot Kendari mau menertibkan ratusan lapak pedagang?

Baca Juga :  Pemkot Kendari dalam Melakukan Penertiban dan Penegakan Perda Jangan Tebang Pilih

Untuk menjawab hal ini, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Sudirman memastikan langkah Pemkot Kendari melakukan penertiban pelaku UMKM di eks MTQ Kendari belum mengantongi rekomendasi apapun.

“Belum ada rekomendasi yang menyatakan bahwa tata kelola eks MTQ Kendari dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ke Pemerintah Kota Kendari,” ucapnya tegas saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis, 9 Mei 2024 siang.

Kemana peran DPRD Kota Kendari. Apakah jabatan Pj ditunjuk bukan untuk melayani rakyat, pantas saja tindakan kerjanya tidak melayani, mengayomi, dan melindungi. Lalu, apa kerjanya Pj Wali Kota Kendari?

Rekomendasi merupakan penyungguhan pemberian hak, kewenangan untuk penanganan, pengawasan, penertiban dan mengelola kawasan eks MTQ atau Tugu Religi. (RED)

Komentar