Tupoksi Kejaksaan Tinggi Sultra Bertambah Sebagai Penagih Pajak Tambang

Kendari, Sorotsultra.com-Pemberian kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara oleh Pj Gubernur Sultra untuk melakukan penagihan pajak perusahaan pertambangan dianggap merendahkan marwah Korps Adhyaksa, Ahad, 17 September 2023.

Pasalnya, Kejati Sultra atau jaksa bukan penagih atau pengumpul pajak, melainkan tupoksi dan wewenangnya adalah pada persoalan penegakan hukum.

Pelimpahan tugas itu, patut diduga Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto menghindar dari tugas selaku pemegang tampuk kepemimpinan tertinggi yang memiliki kewenangan penanganan pajak pengusaha pertambangan atas tunggakan pajak kepada daerah melalui dinas terkait.

Terkait persoalan tunggakan pajak korporasi maupun pengusaha pertambangan semestinya Pj Gubernur Sultra selaku pemegang kendali yang memiliki kapasitas dan kewenangan harusnya mengadakan rapat koordinasi lintas dinas atas persoalan ini.

Hasil dari rakor dalam hal pajak yang belum atau tidak terbayarkan maka dibuatkan surat keputusan gubernur untuk itu dan memerintahkan biro hukum dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sultra untuk menagih.

Jangan sampai langkah yang diambil Pj Gubernur Sultra terkesan sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab sekaligus melindungi.

Baca Juga :  Setelah Vakum PT SBP Kembali Beroperasi Masyarakat Lingkar Tambang Gelar Syukuran

Sebelumnya, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto melakukan kunjungan di Kejati Sultra untuk menjalin silaturahmi guna meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejati Sultra.

“Yang pertama selaku Pj Gubernur saya silaturahim ke Kajati, Alhamdulillah disambut dengan hangat, tentu kita membicarakan sinergitas yang baik di antara kita, bagaimana untuk menyikapi berbagai permasalahan yang ada di sini (Sultra),” tutur Andap Budhi Revianto di Kantor Kejati Sultra, Selasa (12/9/2023).

Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya mengungkapkan selain sinergitas, pihaknya juga menerima surat kuasa khusus dari Pemprov Sultra untuk melakukan penagihan terhadap para pelaku usaha pertambangan yang lalai akan kewajibannya terhadap membayar pajak kepada Pemprov Sultra.

“Salah satu yang sedang kita lakukan ini adalah menerima kuasa khusus dari Pemprov Sultra untuk melakukan penagihan terhadap pelaku-pelaku usaha, khususnya pertambangan yang sampai saat ini belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak-pajak yang menjadi kewajiban yang bersangkutan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sultra,” ujarnya.

Patris menyebutkan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menagih para pengusaha yang bandel terhadap kewajibannya dalam membayar pajak bagi daerah.

Baca Juga :  Polda Sultra Melakukan Pembinaan Dan pelatihan Bagi Calon Anggota Polri

“Karena sudah mendapat surat kuasa itu, nanti pihak kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara selaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah hukum,” tegasnya.

Secara substansial, kejaksaan sangat tegas dalam menjalankan fungsi dan kewenangan hukum sesuai aturan dengan melakukan tindakan penyidikan dan penyelidikan atas kasus ini dan bukan menjadi petugas penagih atau pengumpul pajak. (RED)