Tukang Ojek di Kendari Diciduk Polisi karena Jadi Bandar Togel

Kendari, Sorotsultra.com-Unit Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Reserse Mobile (Resmob) Polda Sultra berhasil menangkap seorang bandar judi toto gelap (togel) berinisial HE (54).

HE diamankan di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Kamis (2/3).

Untuk memuluskan bisnis haramnya, HE sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek.

“Yang bersangkutan merupakan bandar togel atau kupon putih. Pelaku terjaring saat dilakukan operasi pekat,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, S.I.K, S.H., M.H, Kamis, 2 Maret 2023.

Dalam penangkapan HE, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.030.000, 4 kartu anjungan tunai mandiri (ATM), 15 lembar rekapan kosong, dan 2 unit HP yang digunakan untuk menerima pesanan pemasangan nomor.

Saat ini HE sudah mendekam di rutan Polda Sultra, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Akibat perbuatannya, HE dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Judi ini bagian dari penyakit masyarakat, jadi suka tidak suka, ada perintah atau tidak, kami harus menegakkan tindak pidana tersebut,” tutur Ferry Walintukan. (RED)

Baca Juga :  Laporan Korps Kenaikan Pangkat, Momen Mengenang Perjalanan Karir 20 Pati TNI AD

Berita Terkait