Mangkir dari Tugas dengan Alasan Jadi Tukang Ojek, Perwira Polri ini Dipecat Tidak Hormat

Kendari, Sorotsultra.com – Seorang perwira polisi yang berdinas di Kepolisian Resor (Polres) Kendari terpaksa harus mengakhiri karirnya sebagai anggota Polri. Perwira polisi tersebut bernama Triadi. Belakangan diketahui, dia (Triadi) tidak pernah masuk kantor alias meninggalkan tugas tanpa ijin pimpinan dengan alasan menjadi tukang ojek.

Kabid Humas, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi tenggara (Sultra) saat dikonfirmasi via Whatsapp, Sabtu, 10/8/2019, membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskannya, Triadi sudah menjalani sidang kode etik Polri dan diberikan sanksi Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sidangnya kemarin, di ruang sidang Bidpropam Polda Sultra yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra, AKBP. Agoeng Adi Koerniawan, SH,” terangnya.

Ipda Triadi saat mengikuti proses sidang

Lebih lanjut dikatakannya, “Terduga pelanggar diberikan sanksi PTDH karena telah meninggalkan tugas selama tiga puluh (30) hari kerja tanpa izin dari pimpinan secara berturut-turut. Hal ini jelas melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003, dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.”

Baca Juga :  Posko TMMD, Membuka Layanan Berobat Gratis Bagi Warga

Dari hasil pemeriksaan di dalam sidang, terungkap bahwa Triadi pernah meninggalkan tugas dua tahun berturut-turut, mulai pada tahun 2017 selama 30 hari. Selain itu, pada tahun 2018, Triadi juga meninggalkan tugas selama 62 hari kerja.

Sebelum dipecat, Triadi sehari-hari menjabat sebagai Perwira Pertama (PAMA) Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Kendari. (RED)