Kejari Kolaka: Bangunan Kantin dan Parkiran, Murni Hibah dari PT. Antam

Kendari, Sorotsultra.com – Pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Antam (Tbk) Pomalaa, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka, untuk pembangunan gedung kantin dan tempat parkir baru, berbuntut panjang setelah mendapat kritikan dari Ombudsman beberapa waktu lalu. Hal tersebut, kemudian mendapat tanggapan dari pihak Kejari Kolaka. Jum’at, 9/8/2019.

Andi Muhammad Taufik, Selaku Kasi Intel Kejaksan Negeri Kolaka mengungkapkan, bahwa pemberian dana CSR PT. Antam merupakan program dana hibah dari pihak perusahaan.

“Di sini kami ingin meluruskan, bahwa dana CSR yang dihibahkan kepada kami, merupakan program dari perusahaan PT. Antam Tbk. Seluruh proses pekerjaan pembangunan gedung kantin dan tempat parkiran seluruhnya di kerjakan oleh Antam,” ungkapnya saat dihubungi oleh tim sorotsultra.com via telepon.

Lebih lanjut dikatakannya, “Jadi seluruh tahapan pembangunannya dikerjakan oleh pihak PT. Antam (Tbk), kami tidak dilibatkan karena ini program mereka, nanti selesai dibangun baru dihibahkan kepada kami.”

Menurutnya, dana CSR dapat dimanfaatkan dan diberikan kepada stakeholder pemerintah maupun non pemerintah, apalagi khusus di Sultra sudah banyak bantuan dana CSR dari PT. Antam (Tbk).

Baca Juga :  Ombudsman: Penggunaan Dana CSR PT. Antam oleh Kejari Kolaka Dapat Timbulkan Conflict of Interest

“Jadi cakupan dana CSR sangat luas dan naungannya bisa stakeholder pemerintah maupun non pemerintah, yang bersumber dari keuntungan perusahaan PT. Antam (Tbk) untuk di manfaatkan secara luas,” bebernya.

“Kalaupun penilaian dari Ombudsman bahwa penerimaan dana CSR PT. Antam (Tbk) kesannya tidak etis, menurut kami sah-sah saja, karena ini hanya program mereka, kecuali kalau dana comdev (community development), yang mana peruntukannya dikhususkan pada wilayah pertambangan saja,” tambahnya.

Terkait pemberian dana CSR akan menimbulkan masalah independensi Kejari Kabupaten Kolaka, dia menegaskan pihaknya tetap kokoh menjalankan proses hukum yang berlaku.

“Tidak ada urusan dengan dana CSR ini, kami tetap kokoh di ranah kami, mengawal proses hukum tanpa pengecualian, jika terbukti salah maka tetap diproses, dengan menjalankan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (RED)