FAMHI Sultra-Jakarta: Pengakuan Anggota DPRD Koltim Sudah Cukup Untuk Menetapkan Bupati Koltim Sebagai Tersangka

SOROTSULTRA.com, Jakarta-Kasus dugaan suap pemilihan Waki Bupati Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2022 silam kini bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka. Jumat, 28/2/25.

Modus operandinya dengan cara memberi sejumlah uang (menyuap) kepada anggota DPRD Kolaka Timur pada pemilihan wakil bupati.

Sejumlah anggota DPRD Kolaka Timur sudah dipanggil oleh Kejari Kolaka untuk diminta keterangan. Hasilnya, ada anggota DPRD Koltim telah mengakui menerima suap dalam pemilihan Wakil Bupati Koltim pada 28 Juni 2022 lalu.

Menanggapi kasus ini, Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sultra-Jakarta mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk menetapkan Bupati Kolaka Timur inisial AA sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

FAMHI Sultra-Jakarta telah melakukan telaah dan kajian hukum terhadap kasus ini dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung penetapan AA sebagai tersangka.

“Adanya pengakuan dari beberapa anggota DPRD Kolaka Timur dan alat bukti lainnya sudah memenuhi unsur pidana untuk segera menetapkan AA sebagai tersangka,” ujar Midul Makati, Kamis (27/2).

Baca Juga :  Tak Berkutik, Bocah Pembegal Diciduk Polisi

FAMHI Sultra-Jakarta berharap agar Kejagung melalui Kejari Kolaka untuk mengungkap kasus suap yang melibatkan AA dan ke 13 anggota DPRD Kolaka Timur secara sungguh-sungguh demi tegaknya supremasi hukum yang adil, transparan serta akuntabel.

Berdasarkan uraian diatas kami meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia:
1. Segera menetapkan Bupati Kolaka Timur sebagai tersangka dan memulai proses hukum secara terbuka.
2. Mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus suap tersebut. (RED)

Komentar

Berita Terkait