FAMHI Sultra-Jakarta Serahkan Data Pendukung Kasus Dugaan Suap Abdul Azis ke Kejaksaan Agung

SOROTSULTRA.com, Jakarta-Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sultra-Jakarta melaporkan untuk menyerahkan data pendukung kasus dugaan suap pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis ke Kejaksaan Agung hari ini. Senin, 10 Maret 2025.

Midul Makati menuturkan, kasus dugaan suap ini, FAMHI Sultra-Jakarta secara kelembagaan telah resmi melaporkan ke KPK RI, dan Kejagung untuk memasukkan alat bukti tambahan.

“Korupsi adalah merupakan kategori tindakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang senantiasa menjadi musuh utama yang patut untuk di perangi secara bersama-sama,” tuturnya.

Hal ini juga sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) Indonesia adalah negara hukum. Maka sudah sepantasnya di negeri ini tidak ada yang kebal hukum, siapapun dia ketika bersalah harus diproses sesuai dengan mekanisme Undang-Undang yang berlaku, dan aparat penegak hukum harus menjamin prinsip-prinsip hukum itu.

“Oleh karena itu, kami minta Kejagung dan Kejari Kolaka untuk segera gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam dugaan kasus suap yaang melibatkan Abdul Azis dan ke 13 anggota DPRD Kolaka Timur periode 2019-2024,” bebernya.

Baca Juga :  Gelar Demonstrasi di KPU Sulawesi Tenggara, Cipayung Plus Siap Kawal Putusan MK

Dengan alat bukti yang ada sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sudah ada yang mengaku menerima uang, ada bukti uang dollar, ada bukti surat, ada bukti handphone merk Vivo dan Oppo serta ada pengakuan saksi. Jadi mens rea atau niat jahat sudah terpenuhi baik secara formil maupun materil.

“Kami minta agar penyidik tidak main-main dalam mengusut kasus ini, karena sudah menjadi atensi Kejagung RI dan menjadi perhatian publik secara luas, karenanya, Kejari Kolaka harus menjaga marwah, profesionalitas dan integritasnya dalam mengungkap kasus ini secara terang benderang sesuai Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” terangnya.

Dalam laporan kami hari ini, kami juga turut melaporkan Kajari Kolaka, Ibu Herlina Rauf karena kami anggap telah melanggar kode etik sebagai aparat penegak hukum, kami menduga Kajari Kolaka bermain mata dengan Abdul Azis beserta istrinya.

“Itu dapat dibuktikan dengan perlakuan dan sikap Ibu Herlina Rauf terhadap Bupati Kolaka Timur dalam acara ramah tamah, ekspresi ibu Kajari Kolaka sangat sumringah, bahkan dari pernyataan ibu Kajari saja kita sudah bisa tahu. Dugaan kami saat ini ada sesuatu yang tersembunyi dibalik lambatnya penanganan kasus dugaan suap pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur tahun 2022 silam,” tegas Midul Makati.

Baca Juga :  Kadikbud Sultra: Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Butuh Syarat Berlapis

Harapan kami, semoga Jaksa Agung mengetahui apa yang terjadi di Kejari Kolaka dan segera bertindak. Kami menagih janji Jaksa Agung dalam pernyataannya akan mencopot bahkan melakukan pemecatan kepada anak buahnya yang berani bermain-main dalam hal penegakan hukum, terutama yang terjadi di Kejati dan Kejari seluruh wilayah Indonesia. (RED)

Komentar