SOROTSULTRA.com, Sultra-Ada dua hal yang menjadi pangkal kejahatan pertambangan “Mandiodo Gate” yang telah merugikan negara triliunan rupiah. Pertama, larangan ekspor tapi tetap ekspor.
Berdasarkan Permen ESDM No.11/2019, mewajibkan pengolahan nikel di dalam negeri (hilirisasi) untuk menciptakan nilai tambah, sejalan dengan UU Minerba, dan melarang ekspor bijih nikel mentah sejak 1 Januari 2020.
Kemudian yang kedua, lahan negara dikomersilkan. Padahal, PT. Antam telah memiliki sumber daya manusia (SDM) serta teknologi yang sangat memadai untuk bisa mengelola lahan nikelnya sendiri tanpa ada keterlibatan pihak lain.
Dimana, tupoksi PT. Antam adalah melakukan eksplorasi, penambangan, pengolahan, dan pemasaran komoditas mineral (nikel, feronikel, emas, perak, bauksit, batu bara), dengan tujuan mengoptimalkan sumber daya alam Indonesia.
Pertanyaannya, kenapa PT. Antam tidak dihukum, sementara ada pembiaran. Membiarkan lahannya digarap yang sharusnya lahan negara tidak bisa digarap oleh korporasi manapun selain PT. Antam.
Dari kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dinilai berlaku tidak adil dalam penegakkan supremasi hukum. Dan terkesan melawan titah Presiden Prabowo Subianto melalui Satgas PKH yang telah ia bentuk. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, merupakan sebuah tim bentukan pemerintah Indonesia berdasarkan Perpres No.5 Tahun 2025.
Tugas utamanya adalah mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai ilegal, termasuk lahan sawit dan tambang, untuk menegakkan hukum dan mengelola hutan demi kepentingan negara dan masyarakat melalui penindakan tegas dan edukasi.
Tim ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dan Kepala Kejagung Burhanuddin, hanya sebagai pelaksana harian saja.
Sementara, sumber masalah utama dalam kejahatan pertambangan ilegal secara berjemaah yang dilakukan puluhan korporasi di wilayah IUP PT. Antam Konawe Utara itu dengan modus menggunakan dokumen terbang (dokter) berasal dari PT. KKP selaku pemilik dokumen.
“Sehubungan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai pada tahap pembacaan putusan terhadap 8 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 25 April 2024,” tulis keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara No. PR-04/P.3.3/L.3/04/2024, Kamis (25/4/2024), yang ditandatangani Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan, S.H., M.H,.
Penetapan itu turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bahwasanya baru ada 12 orang tersangka dari kasus korupsi pertambangan di PT. Antam Konawe Utara.
“Ada 12 tersangka,” ujarnya dalam pesan singkat melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada Sorotsultra.com, Kamis (24/8/2023).
Namun, sangat disayangkan, hingga kini belum ada tindak lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat. Dimana, pihak Kejati Sultra telah mengamankan dokumen 39 perusahaan, kendati dalam pelaksanaannya Korps Adhyaksa baru memproses 12 tersangka.
Lalu pertanyaannya, ke 27 dokumen perusahaan dari 39 dokumen yang sudah diamankan Kejati Sulawesi Tenggara sejak tahun lalu kapan akan diproses seperti ke 12 tersangka saat ini?
Seharusnya Kejagung memerintahkan Kejati Sultra untuk melanjutkan proses hukum ke 27 dokumen korporasi yang telah diamankan sebelumnya. Jika tidak, maka penegakkan hukum terhadap korporasi yang dengan sengaja melakukan kejahatan secara terstruktur mengeruk nikel secara ilegal di wilayah IUP PT. Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara dipertanyakan.
Sementara itu, Yusran dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjelaskan, pihaknya tidak memproses ke 27 dokumen dalam kasus ‘Mandiodo Gate’ karena PT. Lawu Agung Mining (LAM), sudah bertanggung jawab.
“Kan PT. LAM sudah bertanggung jawab. Walaupun perusahaan-perusahaan itu ada kerjasama dengan PT. Lawu Agung Mining (LAM), dan hasil penambangannya dibeli PT LAM kemudian di jual,” ujarnya. Selasa (9/12/2025). (RED)










Komentar