Dua Warga Kolaka Utara Dibekuk di Bombana atas Kepemilikan Sabu

SOROTSULTRA.com, Bombana-Dua orang warga Kolaka Utara dibekuk oleh tim Satres Narkoba Polres Bombana atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Kedua pelaku berinisial G (34) dan H (32) diamankan di kediamannya masing-masing di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Bombana sekitar pukul 06.15 WITA tanpa ada perlawanan.

Dalam keterangan Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP Muhammad Arman, Sabtu (18/1), penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

“Informasi masyarakat ke kami bahwasanya sudah sering terjadi transaksi narkoba di wilayah pertambangan di Desa Tahi Ite, Kec. Rarowatu, Kab. Bombana,” terangnya.

Pelaku kedua atas dugaan kepemilikan sabu yang berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Bombana.

Informasi tersebut kami kembangkan dan berhasil menangkap kedua pelaku G dan H.

“Dari pelaku G ditemukan 7 bungkus/sachet paket sabu dengan berat bruto 6,42 gram, 1 buah timbangan digital merek HARNIC. Dan pelaku H ditemukan 5 bungkus/sachet plastik bening ukuran sedang serta 8 bungkus sachet plastik bening ukuran kecil paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,46 gram, 1 buah tas selempang warna navi merek Fashion,” terang Arman menambahkan.

Dari hasil pendalaman, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya G dan H bersama barang bukti kami gelandang ke Mako Polres Bombana untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sultra, Agendakan Audiensi Sejumlah Pihak

“Atas perbuatan G dan H akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Arman. (RED)

Komentar

Berita Terkait