Berkat Kesigapan Polisi, Dua Pengedar Sabu asal Kolaka Berhasil Dibekuk

Kendari, Sorotsultra.comDua pengedar Sabu warga Kabupaten Kolaka inisial IRN dan RSM diamankan Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra pada Ahad, 2/5/2021, karena menguasai 52 Gram Sabu.

Kedua pelaku berhasil di amankan berkat kesigapan Tim Opsnal Unit 2 Subdit III, setelah mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku akan mengambil paket Sabu yang di letakkan di bawah pohon di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat.

“Iya benar, telah di amankan dua pengedar Sabu asal Kabupaten Kolaka, saat hendak mengambil tempelan Sabu yang disimpan di bawah pohon,” ungkap Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumase pada Ahad, 2/5/2021.

Kedua pelaku berhasil di bekuk sekitar pukul 09.30 Wita di Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat.

“Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang bukti 52 gram Sabu langsung di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra,” imbuh Dolfi.

Untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan 52 gram Sabu, kedua pelaku akan di kenakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana kurungan paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. (RED)