Kapolri Listyo Sigit Dianggap Melakukan Kudeta (Makar) Atas Terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025

SOROTSULTRA.com, Jakarta-Kapolri Listyo Sigit Prabowo dianggap tidak patuh/melawan konstitusi, dan diduga berpotensi kudeta (makar), setelah menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga tanpa mekanisme pensiun dini. Ahad (14/12/25). 

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga tanpa mekanisme pensiun dini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan tersebut, menurutnya, mencerminkan sikap abai penegak hukum terhadap konstitusi.

“Perpol ini jelas melawan putusan MK, melanggar hukum, dan memperlihatkan ketidaktaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri secara terang benderang,” kata Usman Hamid dalam keterangannya pada Sabtu (13/12).

Usman menilai Perpol 10 Tahun 2025 merupakan upaya menyiasati Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut secara tegas menyatakan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Baca Juga :  MPB-Indonesia Minta Kejati Sultra Panggil PT Rasih Cahaya Bintang Mineral dalam Dugaan Kasus Mandiodo Gate

“Aturan ini adalah akal-akalan untuk menghindari putusan MK yang sudah tegas menyatakan anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri,” ujarnya.

Ia mengingatkan, MK sebelumnya telah membatalkan frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Frasa tersebut semula membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan sipil atas dasar penugasan Kapolri, namun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Merujuk pada putusan MK itu, penugasan anggota Polri diluar institusi kepolisian berdasarkan keputusan Kapolri adalah inkonstitusional,” tegas Usman.

Lebih jauh, Usman menilai Perpol 10 Tahun 2025 mencederai semangat reformasi 1998 yang menempatkan supremasi sipil sebagai prinsip utama dan membatasi peran aparat keamanan di ruang sipil.

“Peraturan ini menandai kebangkitan kembali praktik dwifungsi, di mana aparat keamanan mulai kembali mendominasi ruang sipil,” katanya.

Selain itu, Usman menilai perluasan penempatan personel Polri melalui regulasi ini berpotensi mengaburkan mandat utama kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca Juga :  Hugua Resmi Tutup HUT Ke-62 Sulawesi Tenggara

“Alih-alih memperkuat profesionalisme penegakan hukum yang humanis, aturan ini justru mempertebal kekuasaan institusi Polri,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu melalui akun media sosial X (Twitter) pribadinya, ia menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah dua kali melakukan perlawanan terhadap negara.

Said Didu menyebut, tindakan Kapolri berpotensi masuk kategori makar karena melawan konstitusi. Ia pun mempertanyakan kendali Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, Dosen dan Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD menjelaskan bahwasanya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga tanpa mekanisme pensiun dini, bertentangan dengan 2 Undang-Undang. Yang pertama UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia di dalam Pasal 28 Ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.

“Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025,” jelas Mahfud.

Baca Juga :  Transparansi Rekrutmen PPK Tanggung Jawab Siapa?

Ia menjelaskan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN terutama Pasal 19 Ayat 3 yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh di duduki anggota TNI/Polri sesuai yang diatur dalam UU TNI/Polri.

“Di dalam UU TNI sudah mengatur ada 14 jabatan kalau diperluas menjadi 16 jabatan. Sedangkan di UU Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa di duduki oleh Polri,” jelasnya menambahkan.

Listiyo Sigit selaku Kapolri, aparatur mestinya taat dan mengawal hukum, bukan sebaliknya justru yang melakukan pembangkangan terhadap keputusan hukum oleh lembaga negara. Hal ini dapat dikategorikan melawan dan kepala batu terhadap putusan lembaga hukum diatasnya yang kontitusional. (RED)

Komentar