Dinas Pendidikan Harus Lakukan Pengawasan, Kepala Sekolah Wajib Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pendidikan Gratis

SOROTSULTRA.com, Sultra-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5). MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kamis (30/10).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun dari Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak dipungut biaya. Penegasan MK ini dituangkan dalam pertimbangan putusan MK dalam perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja, Sekda Kendari Lantik 15 Kepala Puskesmas

Dengan adanya putusan MK maka sekolah-sekolah di Provinsi Sulawesi Tenggara tidak lagi melakukan pungutan kepada siswa-siswi dalam bentuk apapun.

Negara sudah menjamin anggaran pendidikan bagi seluruh anak bangsa melalui dana BOS, yang bertujuan meringankan biaya pendidikan disekolah. Dinas, pengawas dan kepala sekolah wajib menjalankan keputusan ini. Jangan ada lagi pungli dilingkungan sekolah yang akan membebani para orang tua siswa.

Dimana, dana yang dialokasikan negara untuk setiap jenjang pendidikan sudah lebih dari cukup. Asal pihak sekolah tidak melakukan pemotongan dengan dalih mengada-ngada.

Untuk diketahui, besaran dana BOS per siswa setiap tahunnya untuk jenjang PAUD/TK sebesar Rp600. 000., SD/MI Rp900.000., SMP/MTsN Rp1.100., SMA/MA, Rp1.500.000., SMK, Rp1.600.000., dan SLB, Rp3.600.000,.

Diharapkan Pemda dalam hal ini kadis pendidikan sebagai penanggung jawab bersama-sama masyarakat turut serta mengawasi sekolah yang masih melakukan pungli dan pungutan dalam bentuk apapun terhadap peserta didik. (RED)

Komentar