MPB-Indonesia Minta Kejati Sultra Panggil PT Rasih Cahaya Bintang Mineral dalam Dugaan Kasus Mandiodo Gate

Kendari, Sorotsultra.com-Puluhan massa yang tergabung dalam Merah Putih Berkibar Indonesia (MPB-Indonesia) berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Senin, 29 April 2024.

Adapun yang menjadi tuntutan MPB-Indonesia terkait dugaan PT Rasih Cahaya Bintang Mineral terlibat dalam pusaran korupsi di WIUP PT Antam Mandiodo. 

Koordinator aksi, Ados dalam orasinya menyampaikan bahwa perusahaan PT Rasih Cahaya Bintang Mineral diduga turut serta terlibat dalam pusaran Tipikor dengan melakukan pembelian cargo nickel di WIUP PT Antam Blok Mandiodo.

Dan berdasarkan hasil penelusuran  MPB-Indonesia, sambung dia, PT Rasih Cahaya Bintang Mineral selama beroperasi sudah mengeluarkan beberapa kapal tongkang yang kami duga cargo yang di angkut berasal dari IUP PT Antam.

Bukan itu saja kata Ados menambahkan, Merah Putih Indonesia juga menemukan informasi Direktur PT Rasih Cahaya Bintang Mineral pernah di panggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe sebagai perusahaan trading yang melakukan pembelian ore di WIUP PT Antam Mandiodo.

Olehnya itu, secara kelembagaan Merah Putih Berkibar Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

Baca Juga :  Penemuan Mayat Tergantung Dibelakang Rumah Membuat Heboh Warga BTN Safira Indah

1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memanggil  Direktur PT Rasih Cahaya Bintang Mineral sebagai klarifikasi atas dugaan kami saat ini.

2. Meminta kejaksaan tinggi sultra untuk memastikan kebenaran informasi atas surat panggilan kejari Konawe kepada direktur PT Rasih Cahaya Bintang Mineral.

3. Meminta kejaksaan agar mendalami kembali terkait keterlibatan perusaan PT Rasih Cahaya Bintang Mineral terkait pembelian ore nikel di  PT Antam Blok Mandiodo.

4. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus PT Antam Tbk.

5. Kami secara kelembagaan mendukung setiap langkah kejaksaan tinggi dalam memberantas para pelaku penambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, S.H di hadapan massa aksi mengatakan, pernyataan sikap telah ia terima dan selanjutnya akan menyampaikan ke pimpinan.

“Nanti pernyataan sikap adik-adik akan saya teruskan ke pimpinan untuk di telaah apakah masuk dalam kategori Tipikor atau ilegal mining,” terangnya.

Baca Juga :  IRT di Muna Tewas Diduga Gantung Diri

Dody menambahkan, terkait penanganan perkara korupsi bidang pertambangan di Blok Mandiodo dengan delapan terdakwa sudah jatuh vonis dan selanjutnya terhadap empat terdakwa lainnya akan divonis pada tanggal 6 Mei 2024 di PN Tipikor Kendari. (RED)

Komentar