Ombudsman: Penggunaan Dana CSR PT. Antam oleh Kejari Kolaka Dapat Timbulkan Conflict of Interest

Kendari, Sorotsultra.com – Bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Antam (Tbk) Pomalaa yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, dinilai akan menimbulkan Conflict of Interest menurut Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra). Ahad, 4/8/2019.

Hal ini mencul ke permukaan, setelah prasasti bantuan dana CSR PT. Antam terpampang  pada bangunan kantin dan parkiran mobil yang baru saja didirikan di halaman kantor tersebut.

Mastri Susilo, S.Pd, Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Sultra, saat di mintai keterangan di ruang kerjanya, Sabtu, 3/8/2019, menjelaskan program dana CSR harusnya diberikan untuk kepentingan masyarakat secara luas, semisal untuk pembangunan sekolah, rumah ibadah, ruang terbuka hijau serta beasiswa.

“Program CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan bagi masyarakat yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung dari adanya aktifitas perusahaan tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, penggunaan dana CSR PT. Antam oleh Kejari Kolaka tidak tepat sasaran. Hal ini, sambungnya, dapat menimbulkan masalah bagi Kejari.

“Terkait adanya bantuan dana CSR PT. Antam (Tbk) ke Kejari Kolaka, ini perlu dikaji apakah sesuai dengan kebutuhan publik atau tidak. Dalam penilaian kami, hal ini kurang pas, karena akan menimbulkan Conflict of Interest, apalagi Kejaksaan memiliki fungsi pengawasan, dan sudah ada sumber pendanaan yang jelas dari APBN,” imbuh Mastri.

Baca Juga :  Gelar Rakorda, Lukman Optimis Kader PDIP Sultra Bisa Menang di Semua Dapil

Lebih lanjut dikatakan, “Seharusnya, program CSR PT. Antam (Tbk) Pomalaa lebih mengutamakan ke hal-hal yang bersentuhan dengan ruang publik yang ada di sekitar Perusahaan. Olehnya itu, kami berharap kedepannya PT. Antam (Tbk) untuk lebih cermat dalam mendistribusikan CSR nya, jangan sampai penyalurannya tidak tepat sasaran atau salah tempat,” pungkasnya. (RED)