Ngaku Polisi, Pria ini Ambil Barang dan Nyaris Perkosa Korban di Dalam Mobil

Kendari, Sorotsultra.com – Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial AK, terkait kasus pencurian dan percobaan pemerkosaan. Pelaku dibekuk oleh pihak kepolisian di jalan Kapten Piere, Kec. Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada kamis, 8/8/2019.

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi, S.I.K., M.M, saat ditemui di Mapolres Kendari menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku yaitu mendatangi tempat tinggal korbannya dan berpura-pura sebagai anggota satuan narkoba Polres Kendari.

“Kejadian ini berawal ketika AK, mendatangi tempat Lela Sri Devi (korban) yang bertempat di Lorong Lapas kelas II A, Jalan Kapten Piere Tendean Kel.Baruga, menggunakan sebuah Mobil Toyota Avanza Biru,” ungkap Kapolres Kendari di tengah-tengah Press Release, (Sabtu, 10/8/2019).

Lebih lanjut dikatakannya, “Ketika itu, pelaku memberitahukan bahwa Lela terlibat dalam jaringan Narkoba. Karena percaya dengan ucapan AK, korban kemudian menuruti perkataan pelaku untuk masuk ke dalam mobilnya. Di dalam mobil, pelaku mengambil barang-barang korban berupa satu unit handphone serta uang tunai senilai Rp. 1.000.000,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  ACE dan Informa Hadir Memenuhi Kebutuhan Life Style Furniture Masyarakat Kota Lulo
Barang bukti yang diamankan

Tidak puas mengambil barang korban,lanjut Kapolres, pelaku kemudian membawa korban di jalan Empat Puluh Kec. Baruga dan meminta korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri di dalam mobil, namun korban menolaknya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel android merk vivo 1610 warna putih milik korban, uang tunai, serta mobil yang digunakan pelaku saat membawa korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan (9) tahun. (RED)