Hendak Jual Motor Curian, Pelaku Diciduk Polisi

Kendari. Sorotsultra.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga berhasil meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian motor bernama Septian Cardani alias Ian serta Daniel alias Dani. Kedua terduga pelaku di bekuk oleh anggota Polsek Mandonga ketika hendak menjual motor hasil curian tersebut di kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 29 Juli 2019.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandonga, AKP. Jupen Simanjuntak, SH., S.I.K, saat menggelar konferensi pers dihalaman Polsek Mandonga menjelaskan, penangkapan kedua terduga pelaku merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan Asgar (korban), yang melaporkan telah kehilangan motor miliknya.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli motor di Kec. Kendari. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berpura-pura menyamar sebagai calon pembeli motor tersebut. Setelah memperlihatkan motor yang akan dijualnya, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” jelas Kapolsek, Jum’at, 2/8/2019.

Dikatakan pula olehnya, “Setelah mengamankan pelaku, kami kemudian melakukan pengecekkan terhadap sepeda motor yang dibawanya. Hasilnya, motor tersebut ternyata milik Asgar (korban) yang telah melapor di Polsek Mandonga,” tambahnya.

Baca Juga :  Mangkir dari Tugas dengan Alasan Jadi Tukang Ojek, Perwira Polri ini Dipecat Tidak Hormat

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit motor, dengan rincian 1 unit motor milik pelaku yang melarikan diri, 2 unit motor yang akan dijual, 2 unit yang di pakai kedua tersangka, serta 1 unit motor yang telah laku terjual di wilayah Konawe Selatan (Konsel). Selain itu, pihaknya juga mengamankan sebilah parang, sebuah kunci pas, 1 buah obeng serta plat putih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke- 4e,5e Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (RED)