Kendari, Sorotsultra.com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara ditengarai belum menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Selengkapnya
Enggan Terapkan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.