Diduga Jaringan Lapas Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra

Kendari, Sorot Sultra – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar press release di Ruang Media Center Bidang Humas Polda Sultra, terkait keberhasilan mengamankan 15 orang pelaku pengedar obat-obatan terlarang, jenis Narkotika dan Pil PCC. Senin (2/4/2018).
Press Release di Ruang Media Center Bidang Humas Polda Sultra
15 orang tersangka yang masing-masing diamankan oleh Subdit I, II, dan III, Ditres Narkoba Polda Sultra ini, ditangkap pada beberapa lokasi berbeda, dimana pihak Kepolisian berhasil mengamankan puluhan ribu pil PCC, serta puluhan gram narkotika jenis sabu siap edar.
 
Hal tersebut diungkapkan oleh AKBP. Laode Kadimu, selaku Kasubdit III yang mengatakan, “Jajaran Subdit III selama periode Maret 2018, berhasil mengungkap peredaran Narkotika Jenis Sabu, dengan menangkap dua orang tersangka berinisial KD dan DY”.
 
“Sementara pengungkapan kasus Pil PCC, cukup mencengangkan bagi kami, karena tim subdit III kembali berhasil mengamankan sebanyak 12.000 butir dari tangan H dan A, yang mereka ambil dari Makassar dengan harga Rp. 5.000.000,- per 1000 butir, lalu dijual secara eceran seharga Rp.120.000,- per 10 butir”.
Ribuan Pil PCC yang Berhasil Diamankan Subdit III Ditres Narkoba Polda Sultra
“Dari kerja keras tersebut, Subdit III berhasil mengungkap 4 Kasus dengan 4 orang tersangka, beserta barang bukti berupa 7,5 gram sabu, 12.000 butir Pil PCC, 2 Unit Sepeda Motor merk Yamaha, 1 unit motor Matic Honda Beat, 1 unit Hp merk Mito, serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,-“.
 
Sementara itu, Kasubdit II, AKBP.  Kadir, menjelaskan, “Selama bulan Maret, kami berhasil mengungkap 4 kasus peredaran narkotika, dan berhasil mengamankan 8 orang tersangka dari jaringan yang sama, dengan barang bukti berupa sabu seberat 3,71 gram, 3 buah Hp merk Nokia, 1 buah ponsel merk Advan,1 buah Hp merk Samsung, serta uang tunai sebesar Rp. 3,500.000,-“.
 
“Di samping itu, ada perubahan modus operandi yang mereka lakukan saat ini, yaitu dengan cara menyediakan paket hemat pada semua TKP di Kota Kendari, bahkan yang lebih mirisnya lagi, ke 8 orang tersangka berinisial MS, ID, RT, MD, MA, MAL. MAP, MFT, mengaku bahwa yang mengendalikan mereka adalah jaringan dari oknum napi yang  saat ini masih mendekam di Lapas Kendari”.
Barang Bukti yang Diamankan dari 15 Tersangka
 
Adapun Kasubdit I, AKBP. Ardin J Waroa, dalam penjelasannya memaparkan bahwa, “Kami berhasil mengungkap 5 kasus dengan 6 orang tersangka, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 7,2 gram sabu, 1,4 gram ganja, 2 buah Hp merk Nokia, 1 buah Hp merk Oppo, 2 buah Hp Samsung, 1 buah Hp Samsung lipat, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, 1 unit sepeda motor Yamaha, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,-“.
 
“Salah satu tersangka berinisial ME, warga Btn Cempaka Indah Blok F/19,  Kel. Watubangga, Kec Baruga, Kota Kendari, justru merupakan seorang Oknum PNS aktif, yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi. Kami juga berhasil mengungkap jaringan Lapas berinisial F, setelah adiknya berhasil kami tangkap, dan informasi tersebut akan terus dikembangkan”. Pungkasnya. (RED)
Baca Juga :  Lurah Anggilowu Hery, S.Si,. M.Si, Apresiasi Budaya Gotong Royong Warganya di RT 12, RW 04

Komentar