Perda RTRW Kota Kendari Dilanggar, Pj Wali Kota Bungkam

Kendari, Sorotsultra.com-Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Nismawati menegaskan bahwa pemberitaan yang menyatakan Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menyokong penambangan pasir Nambo tidak benar adanya. Ahad (16/4).

Ia pun memastikan aktivitas penambangan pasir Nambo sudah ada jauh sebelum Asmawa Tosepu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari.

“Jika ada yang mengatakan aktivitas penambangan pasir Nambo disokong oleh Pj Walikota Kendari itu tidak mendasar, dan saya menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar,” ujarnya menegaskan saat wartawan media ini bertandang di ruang kerjanya pada Kamis 13 April 2023 pagi.

Lebih rinci Nismawati mengatakan, secara teknis kegiatan penambangan pasir Nambo bukan kewenangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

“Adapun adanya pernyataan bahwa kegiatan penambangan pasir di Nambo adalah ilegal, saya kira Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu sudah banyak melakukan berbagai upaya strategis. Salah satunya adalah dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera melakukan revisi RTRW. Ini tentunya butuh proses agar pertambangan yang ada di Nambo bisa dikelola sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan selaku pemerintah di kota Kendari berdasarkan aturan yang ada, dan menjadi kewajiban Pemerintah Kota Kendari terkait pertambangan memang hanya bisa sebatas itu,” jelasnya memungkasi.

Baca Juga :  Soal Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Pemkot Kendari, Rajab Jinik: Pemborosan Anggaran

Sementara itu, pelanggaran RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) telah terjadi, bahkan imbas dari aktivitas pencucian pasir telah mengakibatkan wilayah laut pesisir Nambo tercemar.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari tidak melakukan fungsi pengawasan lingkungan. Mirisnya lagi Kota Kendari baru saja meraih Piala Adipura tahun 2022 kategori kota sedang atas keberhasilan dalam pengelolaan kebersihan lingkungan.

Penghargaan Adipura tersebut diterima langsung oleh Penjabat Wali kota Kendari Asmawa Tosepu dari Menteri KLHK RI Sitti Nurbaya di Auditorium Dr Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Namun, berbanding terbalik dimana Perda RTRW telah dilanggar oleh perusahaan yang melakukan aktivitas pengerukan pasir Nambo secara ilegal. Kesimpulan sementara yang menyatakan Pemkot Kendari tidak tegas atas perusahaan tambang di sana benar adanya.

Berdasarkan pemberitaan di beberapa media, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu dengan tegas menepis tudingan mengenai isu menyokong aktivitas penambangan pasir ilegal di Kelurahan Nambo.

“Pemkot Kendari hanya sekedar memastikan bahwa penambangan pasir Nambo tidak ada pelanggaran RTRW,” kata Asmawa Tosepu, Kamis (13/4) di Kendari.

Baca Juga :  DPMPTSP Sultra Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Tambang Pasir Nambo

Ia pun menjelaskan, terkait penambangan pasir Nambo ada yang punya kewenangan. Apalagi misalnya galian C, kewenangan dan izinnya berada di provinsi. Pemkot hanya sebatas memastikan bahwa tidak ada pelanggaran RTRW.

“Makanya pada beberapa bulan yang lalu kita sudah turun lapangan dan kita nyatakan ditutup, dan itu resmi. Pemerintah Kota Kendari juga telah membentuk tim terpadu terkait penanganan tambang pasir tersebut, bahkan saat hearing di DPRD pun saya menghadirinya secara langsung. Yang biasanya tidak pernah dihadiri Wali Kota, tapi saya hadir langsung dan mengatakan bahwa tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan sebelum ada perizinan. Dari sisi mana saya menyokong,” kata Asmawa dengan tegas.

Bahwa kemudian ada hal lain yang terjadi dilapangan, Asmawa mengatakan, pihaknya telah membentuk tim terpadu.

“Karena alasan masyarakat sekitar, bahwa itu adalah lahan penghidupan mereka sejak berpuluh-puluh tahun, tapi secara aturan harus kita akomodir dengan cara kita lakukan perubahan atau revisi RTRW yang sementara ini sedang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sejatinya kita harus pro pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya memungkasi.

Baca Juga :  Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 11.876 Benih Lobster

Publik kemudian menduga kehadiran Pj Wali Kota Kendari dalam hearing di DPRD justru bersama rembuk untuk mengajukan perubahan atau revisi RTRW malah indikasinya mendorong atau ingin membantu perusahaan yang melakukan penambangan pasir Nambo secara ilegal. Dengan menggunakan dalil kebijakan untuk masyarakat namun merugikan.

Dengan demikian, pernyataan bahwasanya Pemkot Kendari sudah menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal pasir Nambo harus dibuktikan. Mana surat keputusan Pj Wali Kota Kendari atas itu? Kenapa tidak ada surat perintah Pj Wali Kota Kendari ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar turun awasi aktifitas perusahaan yang telah melakukan pengerukan pasir Nambo secara ilegal, dan mana surat meminta pihak kepolisian untuk melakukan police line? Pernyataan Pj Wali Kota sudah menghentikan seluruh aktivitas penambangan pasir Nambo masih tanda tanya. Hasil penelusuran sorotsultra.com berdasarkan keterangan warga setempat bahwasanya masih ada kegiatan di sana. Keputusan penghentian bukan dengan lisan, mana surat keputusan (SK) Pj Wali Kota Kendari terkait hal ini. (RED)