ESDM Sultra Pastikan Korporasi yang Melakukan Penambangan Pasir Nambo Tak Miliki Izin

Kendari, Sorotsultra.com-Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan korporasi yang melakukan penambangan pasir di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari tak memiliki izin pertambangan, Sabtu (6/5/2023).

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bidang (Kabid) Minerba ESDM Sultra, Ir. Hasbullah saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu (3/5/2023) sore. Ia menjelaskan, hingga saat ini aktivitas perusahaan yang melakukan penambangan pasir Nambo belum mengantongi izin prinsip.

“Tidak ada izin,” tandasnya.

Dikatakannya, untuk penerbitan izin penambangan pasir Nambo ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah kesesuaian RTRW.

“Kami di ESDM hanya memproses pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Ada 19 item persyaratan yang harus dipenuhi, syarat pertama adalah RTRW berupa surat rekomendasi kesesuaian tata ruang dari pemerintah kabupaten/kota. Syarat ini tidak dimiliki oleh korporasi yang mengajukan. Jadi, kendalanya di Nambo adalah tata ruang Nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasbullah menjelaskan, kalau Perda Kota Kendari belum mengakomodir tata ruang tambang maka pengajuan izin tidak akan pernah diterbitkan sampai kapan pun.

Baca Juga :  Basarnas Kendari Terjunkan 17 Personel, Sebagai Bentuk Dukungan Penyelenggaraan Event Triathlon Series 2021

“Perda Kota Kendari belum mengakomodir tata ruang tambang, maka secara otomatis korporasi yang bermohon pasti kami tolak,” kata Hasbullah menegaskan.

Ia juga mengatakan, tahun ini sudah ada 2 hingga 3 perusahaan yang mengajukan permohonan.

“Kalau tidak salah sudah ada 2 atau 3 permohonan yang mengajukan, dan kami tolak. Alasannya karena belum mengantongi ataupun sudah mengantongi tapi didalam izin tata ruang itu tidak diberi rekomendasi, karena itu tadi Perda Kota Kendari belum mengakomodir tata ruang untuk tambang,” tutup Hasbullah.

Lantas, kenapa masih ada aktivitas bongkar muat material pasir Nambo hasil penambangan ilegal di Pelabuhan kapal malam Kendari pada 26 April, dan 3 Mei 2023. Kemana institusi penegak hukum kepolisian dan kejaksaan?

Ironisnya lagi, Pemerintah Kota Kendari dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara hanya diam dan membiarkan perusahaan melakukan pengerukan pasir Nambo terus menerus selama ini. Bahkan mengadakan pengangkutan serta penjualan pada pihak lain.

Beberapa pihak kemudian menduga bisnis tambang pasir ilegal di Nambo, Pemkot Kendari dan Pemprov Sultra melakukan pembiaran, atau bisa jadi ada kompromi dengan perusahaan.

Baca Juga :  Kebinekaan dalam Perspektif SMSI

Ada apa, kenapa diam dan biarkan perusahaan terus menerus melakukan aktivitas pengerukan pasir Nambo secara ilegal. Apakah Pemkot Kendari dan Pemprov Sultra sudah mati suri?

Sudah saatnya kepolisian dan kejaksaan bertindak menegakkan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. (RED)