Pelindo IV Tutup Mata, KSOP Kendari Bungkam, Korporasi Tambang Pasir Nambo Melenggang Sesuka Hati

Kendari, Sorotsultra.com-Sepandai-pandai membungkus yang busuk berbau juga, yang artinya bahwa perbuatan yang salah, meskipun dirahasiakan, lama-lama akan ketahuan juga. Ahad (7/5).

Peribahasa tersebut cukup menggambarkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional IV Kendari, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari yang menutup mata melihat aktivitas bongkar muat material hasil penambangan pasir ilegal di Pelabuhan kapal malam Kendari pada 26 April, dan 3 Mei 2023 lalu.

Kedua institusi ini seolah-olah tidak mau tahu sederet persoalan yang menghantui perusahaan yang melakukan penambangan pasir di Nambo. Senyatanya sudah terang benderang berdasarkan penegasan pihak-pihak terkait yang menyatakan aktivitas tambang pasir Nambo adalah ilegal.

General Manager (GM) Pelindo Regional 4 Kendari, Suparman menjelaskan, kegiatan pemuatan pasir di Pelabuhan Kendari, Pelindo adalah pengelola Pelabuhan Umum Kendari yang bisa melayani seluruh jenis barang/cargo, selagi fasilitas dan peralatan tersedia.

“Pelindo menyediakan fasilitas dan peralatan pelabuhan untuk kelancaran kegiatan distribusi barang di pelabuhan. Pelindo tidak bertindak sebagai PBM (Perusahaan Bongkar Muat) pasir Nambo,” kata Suparman, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga :  Ketua Umum KONI Sultra Support Atlet Panahan Menuju Pra PON di Jakarta

Suparman memastikan, sampai saat ini tidak ada pihak berwenang yang menyampaikan secara tertulis tentang ilegal atau ilegal kegiatan tersebut.

“Pelindo tidak memiliki kewenangan untuk menjustifikasi tentang legalitas muatan/cargo di pelabuhan, tapi instansi-instansi yang berwenang tentang hal tersebut,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Kepala KSOP Kendari Letkol Marinir Agus Winarto saat dikonfirmasi pada Rabu, 3/5 dan Jumat, 5/5/2023 sore sama sekali tidak memberikan tanggapan.

Berikut narasi pertanyaan yang ditujukan kepada Kepala KSOP Kendari.

Selamat Sore Pak. Izin, mau konfirmasi terkait aktivitas bongkar muat material tambang pasir ilegal di Nambo. Kenapa ada bongkar muat material tambang di pelabuhan ini yang tidak sesuai peruntukannya.

Apakah wajah pejabat kita seperti ini, tidak punya rasa tanggung jawab. Pertanyaannya, apakah material tambang pasir ilegal boleh melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan kapal malam Kendari, atau pun di pelabuhan umum?

Jika hal seperti ini dilegalkan, kacau ini negara. Padahal sudah jelas jenis dan macam pelabuhan sesuai pada peruntukannya. Ada yang umum, dan ada yang khusus. Ampun!

Baca Juga :  Pilih-pilih Kasus Tambang Ilegal ala Kejati Sultra, Pasir Nambo?

Pernyataan GM Pelindo Regional 4 Kendari, Suparman menunjukkan pejabat yang sudah salah tapi masih berkelit.

Sepatutnya, semua barang, kargo yang akan menggunakan pelabuhan apa saja pasti di periksa barang beserta dokumen seperti asal barang, pemilik, tujuan barang, penerima barang dan sebagainya. (RED)