Borok Perusahaan Tambang Pasir Nambo Terkuak

Kendari, Sorotsultra.com-Borok aktivitas perusahaan yang melakukan penambangan pasir ilegal di Kelurahan Nambo, Kecamatan Abeli, terkuak. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari menegaskan, belum pernah menerbitkan izin pengangkutan material pasir Nambo yang dikeruk secara ilegal. 

“Sejauh ini belum ada izin diterbitkan. Terkait izin angkutan barang regulasinya ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),” ujarnya menegaskan.

Kepala Dishub Kendari, Laode Abdul Manas Shalihin di Kendari, Rabu (15/3/2023 mengatakan, peran Dishub Kota Kendari hanya memastikan kendaraan yang beroperasi apakah telah lolos uji laik jalan, pengawasan tata cara muat, dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension Over Load (ODOL). 

“Kami hanya punya tupoksi terhadap laik jalan kendaraan yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan serta aman untuk dikendarai di jalan, dan pengawasan tata cara muat,” ucap Abdul Manas Shalihin. 

Yang menjadi pertanyaan, siapa yang membekingi aktivitas pengangkutan pasir Nambo dari areal produksi menuju ke pelabuhan muat sebelum dikirim ke pabrik pemurnian nikel di Kabupaten Konawe. 

Baca Juga :  Rekonstruksi Pembunuhan Staf Pengadilan Agama Kolaka Sempat Memanas, 42 Adegan Reka Ulang Diperagakan

Diketahui, aktivitas perusahaan yang mengeruk pasir Nambo secara ilegal itu hingga saat ini belum mengantongi perizinan seperti izin Tempat Usaha, Pencadangan Lahan, izin Produksi, izin Angkutan, izin Pemuatan dan Pengiriman, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tegas menghentikan aktivitas Peti (Penambangan Tanpa Izin) atau aktivitas ilegal pengerukan pasir di Kelurahan Nambo, Kecamatan Abeli. Dimana, kejahatan tambang ilegal merupakan kejahatan serius, yang merusak lingkungan. Sehingga merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat, dan biota laut pantai Nambo. (RED)