Kejahatan Perusahaan Tambang Pasir Nambo Dibiarkan, Pakar Hukum: Masuk Ranah Pidana

Kendari, Sorotsultra.com-Kejahatan pertambangan yang dilakukan perusahaan penambang dalam mengeruk pasir Nambo secara ilegal ditengarai sengaja dibiarkan oleh para pemangku kebijakan di Bumi Anoa dalam hal ini Pj Wali Kota Kendari, Gubernur Sulawesi Tenggara, Kapolda Sultra, Kajati Sultra, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional IV Kendari, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari.

Harusnya para pejabat ini tegas menegakkan aturan atas pelanggaran pidana yang dilakukan korporasi selama ini.

Lantas timbul pertanyaan kenapa harus dilakukan. Dalilnya adalah perusahaan yang melakukan penambangan pasir Nambo tidak memiliki izin. Hal tersebut sudah terkonfirmasi melalui dinas terkait, dan secara tegas menyatakan bahwa aktivitas perusahaan tambang pasir Nambo ilegal.

Atas hiruk pikuknya persoalan ini, Pakar Hukum yang juga Dosen Universitas Halu Oleo Kendari Dr. La Sensu, S.H., M.H memberikan penegasan bahwasanya Pemkot Kendari, Pemprov Sultra, Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra harus menghentikan segala bentuk aktivitas korporasi yang melakukan penambangan pasir di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

Baca Juga :  Susu Kedaluwarsa di Swalayan Marina, Balai POM Kendari Imbau Masyarakat Teliti

“Pengawasan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 harus memenuhi syarat-syarat hukum yang pertama adalah perizinan, kedua, syarat administrasi, dan ketiga, adanya kesepakatan masyarakat di wilayah pertambangan dalam bentuk pemberian CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Jika ketiga syarat ini tidak dipenuhi oleh perusahaan yang melakukan penambangan pasir Nambo maka tidak boleh ada aktivitas penambangan dalam bentuk apapun,” tandasnya.

Saat wartawan Sorotsultra.com menanyakan dari kacamata hukum terkait aktivitas bongkar muat hasil penambangan pasir Nambo di Pelabuhan kapal malam Kendari pada 26 April, dan 3 Mei 2023 lalu. Secara tegas La Sensu mengatakan, Pj Wali Kota Kendari, Gubernur Sulawesi Tenggara, Kapolda Sultra, Kajati Sultra, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional IV Kendari, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari nyata telah melakukan pembiaran.

“Dari kacamata hukum melihatnya ada kesengajaan melakukan pembiaran. Maka bisa dikatakan Pj Wali Kota Kendari, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan perusahaan penambang secara terang-terangan berani melawan hukum. Kalau pun Pemkot Kendari mengajukan revisi RTRW maka sepanjang belum ada keputusan atau hasil revisi RTRW dari pemerintah pusat, haram hukumnya korporasi melakukan penambangan pasir Nambo,” ujar Dr. La Sensu saat dikonfirmasi oleh Sorotsultra.com, Jumat, 12 Mei 2023.

Baca Juga :  Tim Kemanusiaan Komunitas Penerbangan Haluoleo Kendari Hari Ini Tiba Di Palu

Kemudian, La Sensu menjelaskan, jika Pj Wali Kota Kendari, Gubernur Sulawesi Tenggara, Kapolda Sultra, Kajati Sultra tidak mau tahu aktivitas perusahaan itu maka dipastikan ada unsur kesengajaan menerima, itu kata kunci.

“Sepanjang syarat dan prosedur dalam kegiatan penambangan tidak terpenuhi perusahaan tersebut tidak boleh beraktivitas, dan Pemkot Kendari, Pemprov Sultra, Polda Sultra, Kejati Sultra tidak boleh melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan pasir Nambo,” tandasnya.

Karena korporasi ini tidak memiliki izin, lanjut La Sensu, Pj Wali Kota Kendari, Gubernur Sulawesi Tenggara, Kapolda Sultra, Kajati Sultra harus menutup, dan proses hukum patut berjalan karena ini sudah masuk ranah pidana.

“Walaupun Pemkot Kendari sudah mengusulkan revisi RTRW-nya. Namun, catatan pemerintah pusat untuk merubah RTRW Kota Kendari menunjukkan bahwa kegiatan korporasi dalam melakukan aktivitas penambangan pasir Nambo tidak boleh terjadi. Jika tetap dilakukan maka hal itu telah melanggar hukum dan masuk ranah pidana, baik itu korporasi maupun Pemerintah Kota Kendari,” bebernya.

Menurutnya, kesalahan Pemerintah Kota Kendari terletak pada poin membiarkan aktivitas penambangan pasir Nambo yang memang secara hukum sudah melanggar. Bentuk pelanggarannya adalah belum ada hasil revisi RTRW.

Baca Juga :  HUT Persit KCK Ke-72, Korcab Korem 143/HO Melaksanakan Kegiatan Operasi Bibir Sumbing

“Sepanjang belum ada hasil revisi RTRW seluruh aktivitas penambangan pasir Nambo jangan dilakukan,” ujarnya menegaskan. (RED)