Pilih-pilih Kasus Tambang Ilegal ala Kejati Sultra, Pasir Nambo?

Kendari, Sorotsultra.com-Ada yang berbeda dalam hal penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan di Bumi Anoa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini mengacu pada perlakuan hukum korporasi yang melakukan aktivitas penambangan ilegal pasir Nambo di Kelurahan Nambo, Kota Kendari yang hingga kini tidak tersentuh sama sekali, Sabtu (10/6).

Alih-alih penegakan hukum menjadi capaian kerja jajaran Korps Adhyaksa di Bumi Anoa yang dapat dibanggakan, namun faktanya masih jauh dari harapan masyarakat.

Terbaru, penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra telah menetapkan Direktur PT KKP berinisial AA, Manajer PT Antam Tbk Sultra inisial HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu inisial GL sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka inisial AA, HA dan GL,” ujar Kepala Kejati Sultra, Partris Yusrian Jaya pada Senin (5/6/2023) malam.

Patris Yusrian Jaya menjelaskan, penetapan ketiga tersangka petinggi perusahaan tersebut karena melakukan kerjasama penambangan di area seluas 22 hektar di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT ANTAM Tbk di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.

Baca Juga :  Aduh, WNA Cina Jadi Pemodal Tambang Ilegal Pasir Nambo, Kanwil Kemenkumham, Polda, Kejati Sulawesi Tenggara Kerja Apa?

Sementara aktivitas illegal mining atau pertambangan ilegal pasir Nambo secara hukum merupakan pelanggaran berat. Dalam melakukan kegiatannya pihak korporasi tidak memiliki satupun dokumen legal.

Hal tersebut sudah terkonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Minerba ESDM Sultra, Ir. Hasbullah saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu (3/5/2023) sore, ia menegaskan hingga saat ini aktivitas perusahaan yang melakukan penambangan pasir Nambo belum mengantongi izin prinsip.

“Tidak ada izin,” tandasnya.

Bahkan Pakar Hukum yang juga Dosen Universitas Halu Oleo Kendari Dr. La Sensu, S.H., M.H memberikan penegasan bahwasanya korporasi ini tidak memiliki izin, maka proses hukum patut berjalan karena ini sudah masuk ranah pidana.

“Walaupun Pemkot Kendari sudah mengusulkan revisi RTRW-nya. Namun, catatan pemerintah pusat untuk merubah RTRW Kota Kendari menunjukkan bahwa kegiatan korporasi dalam melakukan aktivitas penambangan pasir Nambo tidak boleh terjadi. Jika tetap dilakukan maka hal itu telah melanggar hukum dan masuk ranah pidana, baik itu korporasi maupun Pemerintah Kota Kendari,” jelasnya.

Menurutnya, kesalahan Pemerintah Kota Kendari terletak pada poin membiarkan aktivitas penambangan pasir Nambo yang memang secara hukum sudah melanggar. Bentuk pelanggarannya adalah belum ada hasil revisi RTRW.

Baca Juga :  Pelindo IV Tutup Mata, KSOP Kendari Bungkam, Korporasi Tambang Pasir Nambo Melenggang Sesuka Hati

Ini artinya ada pelanggaran hukum yang terang-terangan dilakukan oleh korporasi. Seharusnya Kejati Sultra melakukan penindakan tanpa pandang bulu.

Akan menjadi aneh, jika perusahaan yang mengeruk pasir Nambo tidak memiliki satupun dokumen prinsip namun dibiarkan begitu saja. Mestinya penegakan hukum dilaksanakan.

Maka tidak salah jika publik menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tebang pilih atau pilih kasih dalam penindakan terhadap korporasi yang melakukan illegal mining, dan patut diduga syarat akan kepentingan. Mirisnya lagi sampai saat ini belum ada tindakan hukum dan tersangka. (RED)