Para Pejabat di Sultra Sengaja Tidak Melakukan Pengawasan Aktivitas Tambang Pasir Nambo

Kendari, Sorotsultra.com-Para pejabat di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) khususnya di Kota Kendari diduga tidak melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Kelurahan Nambo, Kecamatan Abeli. Senin (13/3).

Bahkan aktivitas penambangan ilegal itu dilakukan sejak 2019 hingga kini, perusahaan belum mengantongi satu pun izin prinsip. Namun, fakta dilapangan perusahaan dengan leluasa mengeruk pasir Nambo, dan menjual ke pabrik pemurnian nikel di Kabupaten Konawe.

Lalu timbul pertanyaan, siapa yang harus mengawasi? Sementara fungsi pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap pertambangan ilegal masih lemah dan tidak terintegasi.

Berdasarkan hasil penelitian Financial Action Task Force (FATF) terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat, rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah, dan akurat di Indonesia telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024, di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Maret 2023, menegaskan akan pentingnya dan manfaat data Beneficial Ownership dalam mencegah kejahatan pencucian uang.

Baca Juga :  Skuadron Udara Bakal Dibangun di Konawe Utara, Ruksamin Lakukan Pertemuan dengan Kasad Dudung Abdurachman

Dimana, pengawasan dan pencatatan Beneficial Ownership (BO) memiliki empat fungsi utama yakni, identifikasi, transparansi, proteksi, dan fungsi leverage. Sehingga pihaknya berusaha memastikan Indonesia memiliki sistem pengawasan serta pencatatan Beneficial Ownership yang komprehensif, efisien, akurat, dan memenuhi standar internasional.

Pernyataan Yasonna Laoly tersebut diamini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba di Kendari, Ahad (12/3) malam mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sultra selalu memberikan pengawasan, pembinaan dan pengendalian serta penguatan terhadap Notaris sebagai pelaksana atas Perpres Beneficial Ownership.

“Data Beneficial Ownership Sulawesi Tenggara mengacu pada 110 Notaris yang terdata di kesisteman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pertanggal 30 Januari 2023. Pihaknya juga intens memberikan penjelasan tahapan serta proses Beneficial Ownership (BO) semenjak Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tersebut diterbitkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Silvester Sili Laba menegaskan, pemerintah sangat serius terhadap penerapan Beneficial Ownership.

“Upaya pengawasan pemilik manfaat dan pencatatan pemilik manfaat Beneficial Ownership yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia sebagai salah satu bentuk pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh korporasi yang sesuai dengan standar internasional,” ungkap Silvester Sili Laba menuturkan pernyataan Yasonna Laoly.

Baca Juga :  Selama Ramadan, Volume Sampah di Kota Kendari Meningkat

Kendati demikian, Kementerian ESDM telah menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan bentuk tindak kejahatan yang melanggar hukum. Maka, pejabat yang menabrak Undang-undang, serta peraturan yang berlaku adalah pelanggaran, harus ada sanksi. (RED)