Saling Sanggah Antara Pemkot Kendari dan Pemprov Sultra Terkait Izin Pengangkutan Material Tambang Pasir Ilegal di Nambo

Kendari, Sorotsultra.com-Baru-baru ini publik di Kota Kendari dihebohkan adanya aktivitas pengangkutan material pasir Nambo hasil penambangan ilegal pada Rabu, 26 April 2023. Kemudian timbul pertanyaan apakah izin pengangkutan telah dikantongi?

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penjelasan terkait aktivitas pengangkutan material tambang pasir ilegal di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub Sultra, Syaiful saat ditemui diruang kerjanya pada Selasa, 2/5/2023 pagi menjelaskan, terkait izin perusahaan yang mengelola tambang pasir Nambo tidak melibatkan pihak ketiga maka izinnya tidak disini. Namun, jika dipihakketigakan maka proses izinnya berada disini.

“Dilihat dulu apakah dipihakketigakan atau tidak. Dan yang mengeluarkan izin itu kewenangan ada di DPMPTSP Sultra,” kata Syaiful.

Ia mengatakan, hampir semua mobil truk 6 roda yang melakukan pengangkutan punya izin.

“Pertanyaannya yang mengangkut hasil tambang pasir ilegal di Nambo sudah punya izin atau tidak. Sebab, truk-truk tersebut kita belum ketahui apakah milik perusahaan ataukah milik pihak ketiga. Jika ada data bahwa kendaraan tersebut milik pihak ketiga baru bisa kita kroscek,” katanya.

Baca Juga :  ESDM Sultra Pastikan Korporasi yang Melakukan Penambangan Pasir Nambo Tak Miliki Izin

Lebih lanjut Syaiful mengatakan, kewenangan di provinsi untuk melakukan inspeksi terhadap angkutan-angkutan barang yang ada apabila melewati jalan provinsi, beda lagi kalau melewati jalan nasional itu bukan disini tapi di Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sederhananya seperti ini, jika sebuah perusahaan melintas di jalan provinsi maka koordinasinya di kami,” ucapnya.

Ia pun tak menampik, jika keberadaan tambang pasir Nambo menyalahi RTRW Kota Kendari.

“Aktivitas penambangan di Kota Kendari itu tidak ada berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Kalaupun ada maka izinnya bukan disini melainkan di pusat. Nah, jika itu ilegal maka dipastikan izin yang lainnya tidak ada,” ucapnya menegaskan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari Laode Abdul Manas, mengatakan, tidak mengetahui adanya aktivitas pengangkutan material tambang pasir ilegal ke tongkang pada Rabu, 26 April 2023 lalu.

“Kami tidak mengetahui terkait hal itu,” singkatnya, Senin (1/5).

Lalu, siapakah aktor di balik aktivitas penambangan pasir Nambo? Tanpa memiliki satupun dokumen legal bisa seenaknya melakukan aktivitas produksi hingga pengangkutan.

Baca Juga :  FAMHI Sultra Desak KPK Segera Periksa Tiga Kaki Tangan Sulkarnain

Kenapa Pemkot Kendari dan APH tutup mata terhadap persoalan ini, ataukah ada kepentingan besar dibaliknya?

Mirisnya lagi, pejabat berwenang tidak mengetahui aktifitas pengangkutan material tambang pasir Nambo yang ilegal. Ini aneh, lalu apa tugas dinas terkait jika pejabatnya dengan entengnya mengatakan tidak tahu. Mending tidak ada saja dinas atau pejabat jika hanya mengandalkan narasi tidak tahu. Lalu, untuk apa dinas dan pejabatnya ada dan makan gaji uang rakyat.

Untuk apa ada Wali Kota dan perangkatnya beserta perdanya jika ada perusahaan ilegal yang nyata di depan mata melakukan pelanggaran dan tidak bisa berbuat serta bertindak. Apakah Pj Wali Kota Kendari terlibat. Bahkan, gubernur dan jajarannya tutup mata atas penambangan pasir Nambo yang kasat mata hanya diam tidak bisa bertindak ataukah perusahaan yang menambang dibeking pemerintah sendiri. Di mana aparat hukum, kenapa tidak bisa berbuat apa-apa? (RED)