Kendari, Sorotsultra.com-Bagai ayam kena kepala yang artinya tidak dapat berbuat apa-apa lagi. Pribahasa ini tepat menggambarkan pemerintah dan penegak hukum dalam kasus penambangan pasir Nambo di Kelurahan Nambo, Kota Kendari, Ahad, 18 Juni 2023.
Meskipun di awal pemerintahan Pj Wali Kota Kendari bersama jajarannya begitu semangat dan langsung melakukan tinjauan lapangan bersama Kejari dan Polresta Kendari. Namun, hingga saat ini tidak ada kesimpulan apapun. Demikian juga dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari hingga kini belum juga ada suatu rekomendasi solusi yang dihasilkan.
Berdasarkan sumber Sorotsultra.com mengatakan, perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal dengan cara mengeruk pasir Nambo tanpa milik izin adalah PT Nusantara Ekonomi Terutama (NET). Perusahaan ini didirikan 3 tahun lalu yang sebelumnya bernama CV Echal.
Aktivitas perusahaan ini melakukan penambangan pasir Nambo secara leluasa dan suka-suka. Pemkot Kendari, Pemprov Sultra, Polda Sultra, Kejati Sultra dibuat kelu dan tak berdaya.
Padahal secara teknis perusahaan ini tidak memiliki satu pun dokumen legal sebagai syarat yang wajib dipenuhi sebelum melakukan penambangan pasir Nambo.
Berbeda dengan perlakuan penegakan hukum terhadap perusahaan PT PJP yang melakukan pertambangan ilegal di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT ANTAM Tbk di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Bahkan proses hukum telah berjalan dan vonis telah dibacakan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha beberapa waktu lalu.
Direktur PT PJP Jhon Putra dan kolega didakwa melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Apakah ketidakmampuan Pemkot Kendari, Pemprov Sultra, Polda Sultra, Kejati Sultra disebabkan adanya kepentingan ataukah memang sengaja dilindungi?
Atas kejahatan pertambangan ini, Pakar Hukum Dr. La Sensu, S.H., M.H memberikan penegasan bahwasanya korporasi ini tidak memiliki izin, maka proses hukum patut berjalan karena ini sudah masuk ranah pidana.
“Walaupun Pemkot Kendari sudah mengusulkan revisi RTRW-nya. Namun, catatan pemerintah pusat untuk merubah RTRW Kota Kendari menunjukkan bahwa kegiatan korporasi dalam melakukan aktivitas penambangan pasir Nambo tidak boleh terjadi. Jika tetap dilakukan maka hal itu telah melanggar hukum dan masuk ranah pidana, baik itu korporasi maupun Pemerintah Kota Kendari,” kata La Sensu menegaskan.
Menurut Dosen Universitas Halu Oleh (UHO) Kendari ini, kesalahan Pemerintah Kota Kendari terletak pada poin membiarkan aktivitas penambangan pasir Nambo yang memang secara hukum sudah melanggar. Bentuk pelanggarannya adalah belum ada hasil revisi RTRW. (RED)