Guru PAUD Cahaya Bunda Laonti Dipecat karena Menanyakan Gaji

Konsel, Sorotsultra.com-Seorang guru taman kanak-kanak (TK) pendidikan anak usia dini (PAUD) Cahaya Bunda di Desa Tambeanga, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) di pecat dari sekolahnya secara sepihak saat ia menanyakan gaji, Senin, 19/6/23).

Mirisnya lagi, gaji mengajar selama 3 tahun tak kunjung dibayarkan pihak sekolah. Bahkan pada saat Suriati mendatangi kepala sekolah untuk menanyakan haknya malah mendapatkan ancaman dan kata-kata kasar.

“Saya mendatangi kepala sekolah untuk menanyakan honor saya selama 3 tahun yang belum dibayarkan. Tadinya saya berharap mendapatkan jawaban yang baik, justru sebaliknya saya dimarahi dan diancam,” keluhnya saat dikonfirmasi, Senin (12/6).

Lebih lanjut, Suriati, S.Pd menuturkan, ancaman yang ia terima dari Kepala Sekolah TK-PAUD Cahaya Bunda, Penriyani berupa pernyataan akan dikeluarkan dari Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Saya diancam akan dikeluarkan dari Dapodik. Untuk membuktikan ancaman itu, saya ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Konsel untuk mengecek Dapodik saya, dan ternyata benar adanya sudah dikasi keluar,” ucapnya heran.

Baca Juga :  Rektor UHO Pastikan Informasi Soal Permintaan Pembayaran Biaya Pembangunan merupakan Hoaks

Suriati membeberkan borok manipulasi data yang dilakukan oleh Kepala Sekolah TK-PAUD Cahaya Bunda.

“Sepengatahuan saya sejak mengajar di TK-PAUD Cahaya Bunda berdasarkan SK 8 Januari 2018 hingga 3 Januari 2023 yang saya punya, Kepala Sekolah selalu membuat laporan fiktif, dimana jumlah siswa sebenarnya hanya berjumlah tidak lebih dari 10 orang, namun yang dilaporkan ke Diknas Kabupaten Konawe Selatan selalunya diatas 10 murid,” jelasnya.

Suriati mengaku, ulah Kepsek TK-PAUD Cahaya Bunda semakin menjadi-jadi, tahun ini harusnya jumlah murid sisa 3 orang saja, tetapi yang dilaporkan sebanyak 28 siswa.

“Manipulasi data siswa ini motifnya hanya satu yakni dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),” tutupnya dengan nada kecewa.

Dikonfirmasi terpisah, pihak Dikmudora Konawe Selatan, Israwati mengatakan, perihal penghapusan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) guru bukan kewenangan Dikmudora, melainkan berdasarkan penginputan Dapodik operasional sekolah langsung pihak Kementrian yang menentukan kuota perlembaga.

Israwati juga menjelaskan, terkait mekanisme pencairan dana BOP tidak ada kewenangan Dikmudora Konsel mau mencairkan, karena dana BOP masuk langsung ke rekening lembaga/sekolah.

Baca Juga :  Warga Menjadi Korban Kearogansian Perusahaan Tambang Di Laonti

“Pada prinsipnya tupoksi kami adalah memantau dan membina,” ujarnya, Jumat, 16 Juni 2023. (RED)