Tangani Karhutla, Polri Tetapkan Lima Polda Prioritas

Jakarta, Sorotsultra.comKepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut ada 5 Polda menjadi prioritas Polri dalam mencegah dan melakukan penindakan hukum tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kelima wilayah tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah  dan Sumatera Selatan.

“Kelima Polda prioritas Polri ini akan melakukan koordinasi dan komunikasi dalam upaya mencegah terjadinya karhutla,” kata Argo Yuwono usai penandatanganan surat keputusan bersama tentang penegakan hukum Karhutla di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 6/5/2021.

Hal ini di lakukan sebagai upaya bersama dalam meminimalisir Karhutla di 5 wilayah tersebut. Seperti yang telah dilaksanakan di tahun 2019 dan 2020 jumlah kasus kebakaran hutan yang terbakar mengalami penurunan cukup signifikan hingga mencapai 81 persen, baik dari segi jumlah titik api maupun luas area.

“Tentunya di sana selain dari Mabes Polri ada komunikasi, koordinasi dengan instansi terkait, di tingkat polda juga ada koordinasi bagaimana pencegahan di sana,” tutur Argo.

Adanya penurunan titik api dari tahun 2019 dan 2020, lanjut Argo, yang pertama dilakukan adalah melengkapi peralatan untuk memantau percikan api, sehingga api dapat cepat dikendalikan.

Baca Juga :  Sandiaga Uno: Inovasi Syarat Memenangkan Era Digital

Selain itu, ada kreasi berupa aplikasi yang dibuat oleh polda bersama instansi terkait dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Seperti aplikasi LembuSwarna di Polda Kalimantan Tengah atau Lancang Kuning di Polda Riau.

“Ada beberapa kreasi juga di polda bersama instansi terkait bagaimana memadamkan secepatnya titik api itu jangan sampai meluas,” ucap Argo.

Terkait penegakan hukum Karhutla, lanjut Argo, di lakukan kolaborasi antara Polri dengan kejaksaan, sehingga proses hukum bagi para pelaku bisa di laksanakan secara profesional, selain itu turut melibatkan saksi ahli.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu ini, kata Argo, sesuai dengan instruksi presiden, dengan harapan tidak ada lagi komplain dari negara tetangga terkait asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

“Dengan adanya kegiatan bersama secara terpadu ini kita meminimalisir kejadian karhutla, sehingga tidak ada komplain lagi dari negara tetangga seperti di tahun 2015 lalu,” ujarnya.

Selain itu, kita berharap kemitraan antara Polri, Kejaksaan Agung dan KLHK dalam mencegah dan penegakan hukum tindak pidana karhutla untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga hutan demi masa depan generasi berikutnya.

Baca Juga :  ESDM Sultra Pastikan PT NET Belum Pernah Mengajukan Izin untuk Mengeruk Pasir Nambo

“Kita berharap masyarakat sadar akan hutan, bahwa hutan merupakan sumber air yang kita dijaga bersama, jangan sampai dibuat untuk hal-hal yang merusak lingkungan dengan motif ekonomi atau apapun, ini harus kita jaga jangan sampai nanti anak cucu kita yang menanggungnya,” imbuhnya. (RED)