ESDM Sultra Pastikan PT NET Belum Pernah Mengajukan Izin untuk Mengeruk Pasir Nambo

Kendari, Sorotsultra.com-Kegiatan penambangan ilegal pasir Nambo yang dilakukan PT Nusantara Ekonomi Terutama (NET) merupakan bentuk perlawanan hukum yang sengaja dibiarkan oleh Pemkot Kendari, Pemprov, Polda serta Kejati Sulawesi Tenggara, Sabtu (24/6).

Pembangkangan hukum yang dilakukan PT NET ini sudah mencapai pada titik pelanggaran berat. Namun demikian, penindakan terhadap pemilik perusahaan dan kolega terkesan mati suri.

Terbaru, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan, pihaknya belum pernah menerima pengajuan penerbitan izin PT NET untuk melakukan penambangan pasir Nambo.

“Berdasarkan data kami, tidak pernah,” ujar Kabid Minerba ESDM Sultra, Jumat pekan lalu. 

Fenomena ini seakan memberikan kesahihan bahwasanya pemilik PT NET diberikan ruang secara eksklusif oleh pemerintah dan penegak hukum untuk terus melakukan kejahatan penambangan pasir Nambo secara ilegal, kendati tidak mengantongi satupun perizinan legal.

Sungguh aneh tapi nyata, namun demikian itulah faktanya. Marwah Pemkot Kendari, Pemrov, Polda, Kejati Sulawesi Tenggara sirna begitu saja. Entah ada kepentingan apa dan untuk siapa?

Baca Juga :  Gelar Apel ‘Mantap Brata Anoa 2018’ Di Lapangan SSDC Ex MTQ Kendari

Disisi lain, penegakan hukum terhadap kejahatan pertambangan di Sulawesi Tenggara saat ini begitu masif dilakukan. Walaupun kejahatan penambangan pasir Nambo masih saja slow respon. Padahal, lokasi penambangan pasir Nambo berada di Kota Kendari yang merupakan ibu kota provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemda semestinya turun ke lapangan dan segera menutup lokasi penambangan kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian dan kejaksaan agar para pelaku diproses hukum.

Dimana, lokasi penambangan pasir Nambo berada di wilayah Kota Kendari. Seyogyanya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah dan penegak hukum untuk menjalankan penegakan hukum secara tegas dan paripurna. Dan semestinya kepolisian, dan kejaksaan sudah bisa memanggil para pihak untuk dilakukan pemeriksaan.

Pada kasus tambang pasir Nambo terkesan ada bekingan. Tentang aparat hukum melakukan penangan kasus tebang pilih atau tajam ke bawah tumpul ke atas benar adanya.

Bahkan, kajian atau pendapat pakar hukum beberapa waktu lalu sepertinya tidak menjadi rujukan pemda dan aparat hukum untuk bertindak, sehingga dapat dianggap sebagai pembangkangan atas penegakan hukum. (RED)