SOROTSULTRA.com, Bombana-Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyuarakan soal dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim menjelaskan, berdasarkan data terbaru pada Kamis, 30 Januari 2025 menunjukkan bahwa kali dan pesisir pantai kembali berwarna kemerah-merahan.
“Ini menunjukkan bahwa pernyataan pihak perusahaan yang mengatakan bahwasanya peristiwa tersebut dua tahun lalu, berbanding terbalik dengan fakta di lapangan,” jelas Ibrahim. Kamis (30/1).
Lebih lanjut, Ibrahim mengatakan, pihaknya meminta DPRD Sultra dan pihak berwenang untuk tidak membiarkan pencemaran pesisir laut di Kabaena Selatan ini berlarut-larut.
“Kami minta DPRD Sultra, DLH Sultra, Dinas ESDM Sultra, Kejati Sultra, Polda Sultra segera mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.
Apa yang disuarakan oleh Korum Sultra yang terdiri dari berbagai organisasi diantaranya Amara Sultra, Jangkar Sultra dan AMPLK Sultra perihal dugaan pencemaran lingkungan PT TBS di Kabaena Selatan harus menjadi perhatian serius dari para pemangku kebijakan, bukannya berleha-leha bahkan terkesan apatis.
DPRD Sulawesi Tenggara yang diharapkan justru tidak ada solusi konkret, yang ada hanya kisi-kisi saja.
Bahkan, Kadis ESDM Sulawesi Tenggara pada persoalan ini dinilai tidak tegas. Mestinya sebagai dinas teknis harus ada ketegasan dalam memberi sanksi terhadap perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran laut. Kasian nelayan dan ekosistem yang ada di laut.
Dan menjadi catatan penting, PT TBS mestinya disaratkan/wajib bangun cekdam untuk menampung sedimen dan lumpur dari aktivitas penambangannya. (RED)
Komentar