1,013 gram Sabu Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sultra

Kendari, Sorotsultra.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,013 gram serta mengamankan dua orang tersangka berinisial HR dan R.

Pemusnahan barang haram itu dilakukan di halaman kantor Ditresnarkoba dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana, S.H., S.I.K., M.Hum., Kamis, 10/10/2019.

“Barang bukti 1,013 gram ini merupakan hasil pengungkapan dari kasus sebelumnya. Dimana kasus sebelumnya ada tersangka inisial MLN yang rutin mengirim barang haram tersebut ke Raha dan sekitarnya,” tuturnya.

“Berdasarkan infomasi dari masyarakat, anggota dari Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap tersangka MLN. Dirumah tersangka, anggota menemukan narkoba seberat 850 gram. Setelah kita lakukan penyelidikan secara intensif, pengendali jaringan narkoba ini dikendalikan dari warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari,” beber pria berpangkat tiga bunga itu.

Ditempat yang sama, AKBP La Ode Kadimu selaku Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra menjelaskan, peran kedua tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut berbeda.

Baca Juga :  Polda Sultra Melalui 2 Polresnya Berhasil Meraih 4 Kriteria ITK Polri Terbaik se Indonesia

“Tersangka inisial HR mempunyai peran sebagai kurir antar provinsi. Sedangkan seorang lagi inisial R berperan sebagai Banking. Tugasnya meminjamkan rekening ke bandar untuk digunakan sebagai sarana transaksi Narkotika,” katanya.

Kadimu mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini, diketahui mereka dalam melakukan transaksi menggunakan jasa perbankan. Olehnya itu, pihaknya meminta kerjasama dengan pihak perbankan untuk dapat mengungkap kasus ini.

Sebelumnya, tersangka HR ditangkap pada Selasa, 5 September 2019 di pelabuhan Fery Bajoe, Sulawesi Selatan saat akan membawa barang haram tersebut ke Kolaka dan rencananya akan diedarkan di wilayah Muna, Bau-Bau, Unaaha serta Kendari. Sedangkan tersangka R ditangkap di Jl. Kapten Piere Tendean, Kel. Baruga, Kec. Baruga kota Kendari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) JO pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak 10 miliar. (RED)