Kendari, Sorotsultra.com-Maraknya praktik investasi bodong yang ditawarkan kepada masyarakat dengan iming-iming bisa mendapatkan keuntungan secara instan hanya dengan membeli mesin iklan melalui aplikasi digital kini memakan korban di Kendari. Dengan total kerugian yang dialami ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Yang terbaru adalah aplikasi bernama Advance Global Technology (AGT), sebuah entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang tersebut telah merugikan masyarakat hingga ratusan juta. Dan per tanggal 1 Juli 2022 aplikasi tersebut resmi dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Tenggara.
Direktur Kasasi Law Firm Yedi Kusnadi beserta tim yang terdiri dari Feyrus Okjum, S.H, dan Waode Intan Kurniawati, S.H., M.H selaku kuasa hukum para korban mengatakan, pihaknya telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sultra. Dengan harapan agar kepolisian bisa menelusuri apakah aplikasi Advance Global Technology (AGT) memiliki dasar hukum perizinan serta terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
“Kami melaporkan para leader karena mereka dengan sengaja membujuk rayu para korban sembari meyakinkan bahwa aplikasi Advance Global Technology (AGT) bisa mendatangkan profit hingga Rp. 30.000.000, perbulannya,” kata Yedi Kusnadi kepada Sorotsultra.com, Sabtu, 2/7/2022.
Dengan menjanjikan keuntungan besar Yedi menambahkan, maka para leader bisa dengan mudah meyakinkan masyarakat sehingga para korban langsung mau membeli mesin iklan yang mereka tawarkan dengan harga Rp. 262.000, yang di transfer melalui Bank Permata dengan pemilik nomor rekening yang berbeda-beda.
“Jadi modusnya, para leader mengarahkan member baru untuk mengirimkan dana mereka melalui rekening pribadi leader masing-masing yang akan digunakan untuk membeli mesin iklan tersebut dengan alasan agar lebih memudahkan proses transaksinya. Bahkan para member dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 483.000, dalam jangka waktu 21 hari dan akan terus naik,” jelasnya.
Yedi mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya menemukan fakta baru dimana dalam setiap transaksi pembelian mesin iklan AGT oleh member baru, maka para leader secara otomatis mendapatkan komisi.
“Untuk meningkatkan income, para leader membuat grup WhatsApp dengan nama “BE RICH AGT”, di dalam grup tersebut para leader sengaja memperlihatkan hasil kerja mereka selama ini guna meyakinkan para member yang akan bergabung. Dari praktik investasi bodong ini masyarakat yang telah bergabung mengalami kerugian materi hingga ratusan juta rupiah. Dan anehnya per tanggal 25 Juni 2022 aplikasi AGT sudah tidak bisa di akses lagi,” tukasnya.
Tak lupa Yedi mengingatkan agar masyarakat jangan mudah percaya terhadap tawaran investasi bodong demi mendapatkan uang dengan mudah hanya dengan membeli mesin iklan melalui aplikasi digital bisa mendapatkan keuntungan besar dan berkelanjutan. Masyarakat harus memperhatikan berbagai aspek apakah wajar atau tidak keuntungan yang ditawarkan.
Kini para terlapor akan dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan Online sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (2) Jo. 28 Ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. (RED)