Terkait Pemukulan Pedagang Wanita di Sumut DPRD Akan Panggil Kapolda, Yedi Kusnadi: Sangat Tidak Etis

Kendari, Sorotsultra.comPasca penetapan tersangka pihak kepolisian terhadap pedagang berinisial LG yang diduga menjadi korban pemukulan preman di Pasar atau Pajak Gambir, Deli Serdang, berbuntut panjang. Komisi A DPRD Sumut mengatakan bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah ini dengan Kapolda Sumatera Utara. Senin 11/10/2021.

Diketahui polemik penganiayaan terhadap pedagang wanita oleh dua preman di Pajak Gambir, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi pada Ahad 5 September 2021 lalu.

Perihal rencana pemanggilan tersebut, Direktur Kasasi Law Firm Yedi Kusnadi, S.H., M.H selaku praktisi hukum memberikan tanggapan bahwa tindakan tersebut tidaklah tepat. Menurutnya hal itu bertentangan dengan  Pasal 1 angka 4 Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, disebutkan juga bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemda.

“DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemda kabupaten/kota. Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota sebagai bagian dari pemda, tentunya DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi, tugas dan wewenang,” imbuh Yedi Kusnadi.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Anoa 2023, Wakapolda Sultra Sampaikan Amanat Kapolri

Lebih lanjut Yedi menerangkan, di dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dikatakan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

“Fungsi pengawasan oleh DPRD
terkait fungsi pengawasan secara jelas dalam ketentuan Pasal 153 Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa, pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota meliputi, pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” tuturnya.

Sedangkan dalam Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2010 Tentang Pedoman penyusunan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah, dikatakan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

Jadi tidak ada Hak dan Kewenangan DPRD memanggil Aparat Penegak Hukum di daerah, justeru Aparat Penegak Hukum lah yang berwenang atau berhak memanggil siapapun Pejabat Pemerintah Daerah yang terindikasi melakukan suatu tindak pidana sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Undang-undang. Instansi vertikal yang ada di daerah kabupaten/kota merupakan instansi yang menerima limpahan wewenang urusan pemerintahan absolut dari pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi.

Baca Juga :  Edarkan 1 Kilogram Sabu, Nelayan di Kolaka Diringkus Tim BNNP Sultra

“Urusan pemerintahan absolut tersebut meliputi, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Instansi vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi,” pungkasnya. (RED)

Berita Terkait