Pengusaha Tambang Batu Di Bidik Oleh DPRD Provinsi Sultra

Kendari. Sorot Sultra.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama instansi terkait, menyangkut aktivitas pertambangan, khususnya tambang galian C, yang tidak memberikan kontribusi bagi daerah. Selasa, 23/10/2018.

Rakor yang digelar pada ruang rapat sekretariat DPRD Sultra siang tadi, membahas polemik pertambangan galian C, khususnya tambang batu, yang sedang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Konawe Utara, dimana selama ini mensuplai hasilnya ke pabrik pemurnian nikel PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Morosi, Kabupaten Konawe.

Persoalan ini lah yang kemudian ditindak lanjuti pihak DPRD Sultra, bersama instansi pemerintah lintas sektoral lainnya, untuk menggagas sebuah Peraturan Gubernur (Pergub), terkait kontribusi pajak perusahaan pertambangan batu, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah.

“Kami hari ini mengundang instansi terkait, untuk menggagas aturan yang akan dijabarkan melalui Pergub nantinya. Melihat persoalan pertambangan didaerah kita sudah sangat pelik, dan kamipun sudah jenuh menerima aspirasi masyarakat baik dalam bentuk aksi, demonstrasi, maupun surat resmi,” ucap Ketua DPRD Sultra.

Baca Juga :  Peduli Wartawan, Pemprov Sultra Lakukan Rapid Test Cegah Penyebaran Covid-19

Lebih lanjut dikatakan oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, H. Abdurrahman Saleh, SH. M.Si, “atas dasar inilah, kami sebagai perwakilan masyarakat secara kontribusi, hadir memberikan solusi bagi persoalan tambang galian C, khususnya batu-batuan, dimana potensi sumber daya alam di bumi anoa ini sangat melimpah, namun belum memberikan kontribusi secara nyata, khususnya penerimaan pajak daerah.”

Sesuai data yang ada, setiap tahunnya sebanyak 1 juta kubik batu disuplai oleh para pelaku usaha tambang galian C khususnya batu-batuan, ke pabrik pengolahan nikel PT. VDNI, inilah yang akan di maksimalkan melalui Pergub nantinya, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

“Dan melalui Pergub ini juga kita akan maksimalkan aturan terkait lalu lintas mobilisasi angkutannya, dimana kami akan mendorong angkutannya hanya melalui laut saja, sehingga lebih mudah dari sisi pengawasannya, serta akan lebih efektif melakukan penindakan bagi pengusaha yang tidak patuh akan Pergub ini,” tegasnya.

Dia juga berharap agar dengan terbitnya Pergub Pertambangan batu galian C nantinya, dapat memberikan penguatan bagi program pemerintah dalam pembangunan fasilitas umum, sehingga masyarakat bisa lebih merasakan manfaatnaya.  

Baca Juga :  Atlet Perkemi Sultra Sabet 4 Medali di Kejurnas Shorinji Kempo

“Harapan kita, dengan Pergub ini, masyarakat bisa merasakan dampak positif dari hadirnya aktifitas pertambangan melalui pajak tadi, kedua , pergub ini bisa dijadikan pilot project bagi daerah lain dalam menata regulasi pertambangan yang berkeadilan dan tetap menjaga kearifan lokal,” mengakhiri penjelasannya. (RED)

Komentar