Polda Kaltara Gagalkan Keberangkatan TKI Ilegal Ke Malaysia. Termasuk Asal Sultra

 

Nunukan. Sorot sultra.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil menggagalkan keberangkatan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI), dari Sungai Nyamuk Sebatik, Nunukan, Menuju Tawau, Sabah, Malaysia. Senin, 22/10/2018.

Kapolda Kaltara, Brigjen Pol. Drs. Indrajit, SH (21/10), mengungkapkan, puluhan WNI itu menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang masuk secara illegal ke Malaysia.

“Sebanyak 39 WNI yang terdiri dari 4 anak-anak, 30 pria dewasa, dan 5 orang wanita, berhasil diamankan polisi saat akan menyeberang ke Tawau. Selain itu, 1 orang yang diduga sebagai pelaku yang mengirimkan TKI illegal telah diamankan, dan saat ini sudah ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Nunukan,” ungkapnya.

Lanjutnya, godaan akan upah yang menggiurkan didapat ketika bekerja di luar negeri masih menjadi alasan para pekerja Indonesia atau TKI hingga kini, untuk itu jajaran Polda Kaltara akan memberikan perhatian khusus terhadap jenis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ini jadi salah satu prioritas kepolisian untuk menindak tegas pihak atau jaringan pengiriman TKI ilegal, karena telah melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2018. Kita tetap memberikan perlindungan, khususnya berupa perlindungan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Konawe Selatan, Ditagih Janjinya Oleh Masyarakat Desa Aosole, Kec. Palangga

Ditegaskannya, dalam bentuk apapun eksploitasi terhadap seseorang adalah suatu tindak pidana, kepolisian tidak segan-segan untuk menindaknya. Selain itu, masyarakat yang ingin bekerja khususnya di luar negeri, diharapkan waspada terhadap para calo yang menghalalkan segala cara, seperti bersedia membuatkan atau menyuruh membuat dokumen palsu, memberi bujuk rayu, mengiming-imingi sesuatu yang berlebihan, seperti gaji berkali lipat besarnya, pekerjaan yang enak meskipun tanpa keahlian khusus, dan lain-lain.

“Saat ini baru 9 kasus TPPO yang ditangani Polres Nunukan, dan 1 kasus oleh Polda kaltara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak Malaysia justru menuding-nuding aparat di Indonesia tidak ketat mengawasi pintu masuk di perbatasan.

“39 orang WNI yang digagalkan oleh polisi itu, nanti akan diserahkan sepenuhnya kepada Penyidik Polres Nunukan dan Polda Kaltara, sambil menunggu penyelesaian secara bertahap, sementara mereka ditampung dulu di rusunawa Sedadap jalan Ujang Nunukan,” jelasnya.

Turut pula ditegaskannya, PB3TKI Nunukan, siap untuk membantu dalam membiayai WNI yang ingin kembali ke daerahnya, dan bagi mereka yang tetap ingin bekarja ke luar negeri, akan difasilitasi melalui perusahaan resmi.

Baca Juga :  Puskemas Nambo dan Jati Raya Ditarget Terakreditasi Paripurna

“Berdasarkan data deportan, mereka berasal dari lima provinsi, yakni Sulsel, NTT, Sultra, Sulbar, dan Kaltara, pintu masuk maupun keluar dari dan ke Malaysia sangat banyak dan sulit terdeteksi. Apalagi masih banyak calo yang membantu keberangkatan pekerja migran Indonesia dengan cara illegal,” pungkasnya.  (RLS/RED)      

Komentar