Praktik Gelap Oknum Dinkes, Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka

Kendari, Sorotsultra. com – Kasus dugaan praktik suap dana Covid-19 oleh oknum Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membuat heboh masyarakat Bumi Anoa.

Pasalnya, Kasus suap Pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) serta Pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) itu, masing-masing bernilai Rp1.360.884.000 dan Rp1.715.056.700 dengan total mencapai Rp3,075 miliar.

Nilai pengadaan alat yang sangat fantastis itu diketahui bersumber dari program percepatan penanganan Covid-19 Sultra tahun 2020.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Saiful Bahri Siregar saat menggelar konferensi pers pada, Selasa 26/1/2021, di hadapan awak media menjelaskan kronologis praktik suap itu dilakukan.

“Awalnya, kami menerima laporan dari masyarakat melalui intelejen. Kemudian pada hari Kamis, 21/1/2021, ditemukan bukti adanya transaksi uang dari Jakarta (PT. Genecraft Labs) milik TG kepada oknum dr. AH, melalui perusahaan swasta milik IA,” ujar Saiful.

“Berdasarkan alat bukti tersebut, pada hari itu juga tim penyidik melakukan proses lidik di sore harinya, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat Dinkes Sultra dr. AH serta pihak swasta inisial TG dan IA yang berada di Kota Kendari,” sambungnya.

Baca Juga :  Beredar Surat Rekomendasi Pengadaan Media Pembelajaran untuk TK, SD, SMP, Rajab Jinik: Kita Akan Panggil Kadis Dikmudora

Lebih jauh, Saiful menjelaskan bahwa pihak pengadaan (PT. Genecraft Labs) berkomitmen akan memberikan fee sebesar 13 persen (431Juta) kepada oknum pejabat Dinkes Sultra yang akan dibayar setelah proyek tersebut selesai.

“Uang tersebut ditransfer melalui rekening salah satu perusahaan farmasi milik IA di Kendari. Perusahaan tersebut dipinjam guna mengaburkan tujuan transaksi. Jadi seolah-olah uang itu dikirimkan dari Jakarta (PT. Genecraft Labs) kepada perusahaan swasta milik IA untuk urusan bisnis,” bebernya.

Hal itu kata saiful, dibuktikan dengan adanya invoice (penagihan) yang dikirimkan oleh perusahaan IA kepada pihak PT. Genecraft Labs, yang sedari awal sudah diatur.

Tercatat sebanyak Rp431 juta masuk ke rekening perusahaan milik IA. Berdasarkan perjanjian, uang tersebut nantinya akan diserahkan kepada oknum pejabat Dinkes Sultra dr. AH.

Atas kejadian tersebut, pada Jumat 22/1/2021, lidik dari pihak Kejati Sultra ditingkatkan menjadi proses sidik. Dengan menyita sejumlah barang bukti berupa uang, handphone yang menyimpan percakapan kedua belah pihak, bukti transaksi melalui email dan dokumen yang memuat perjanjian pengadaan alat tersebut.

Baca Juga :  Sengkarut Kepemimpinan Ketua Aspeklur Kota Kendari, Maluadi Poto: Ini Organisasi Bonafid

Pihak Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, baik Plt Kadis Dinkes Sultra, Bendahara, dan pejabat pengadaan daerah Sultra.

Dari hasil pemeriksaan, Kajati Sultra menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yaitu dr. AH, selaku pejabat Dinkes Sultra, TG selaku Direktur PT. Genecraft Labs dan IA selaku Technical Sales dari perusahaan yang sama.

Ketiganya dijerat UU Tindak Pidana Korupsi terkait proses suap-menyuap antara penyelenggara negara dengan pihak swasta.

Untuk TG dan IA selaku pihak swasta, diganjar dengan pasal 5 ayat 1a, 1b jo pasal 13. Sedangkan dr. AH yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) diganjar dengan pasal 11 dan 12 a,b dan d.(RED)