Sorotsultra.com, Kendari-Tiga tersangka suap penerbitan izin gerai Alfamidi divonis masing-masing 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta. Ketiga tersangka yakni, mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mantan Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan dan Keunggulan Daerah periode 2021-2022, Syarif Maulana. Jumat (25/10).
Sebagai informasi, PT Midi Utama Indonesia Tbk (berbisnis dengan nama Alfamidi) adalah anak usaha Alfamart yang bergerak di bidang minimarket.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, S.H di Kendari menerangkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, menyatakan, Sulkarnain Kadir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, menyatakan, terdakwa Syarif Maulana juga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga terdakwa sebelumnnya dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN. Kendari telah diputus bebas oleh Majelis Hakim. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan Kasasi. Yang dimana Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejari Negeri, sehingga ketiganya dinyatakan bersalah atas dakwaan subsider meski bebas dari dakwaan primer.
Pertanyaannya apakah Kejati Sulawesi Tenggara akan melakukan eksekusi terhadap pelaku suap dan gerai Alfamidi atau Anoa Mart akan disegel/tutup?
Dalam perkara ini (suap), jaksa penuntut dan pengadilan harus menghukum pemberi dan penerima berlaku sama secara hukum, apalagi bukti materi ada Rp 700 juta.
Pemberi dan penerima suap secara sah dan meyakinkan turut bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum. Semestinya, izin Alfamidi harus segera di tinjau untuk dibatalkan, mesti turut terhukum.
Publik menanti penegakkan hukum yang seadil-adilnya dengan melaksanakan eksekusi kepada pelaku dan gerai Alfamidi atau Anoa Mart disegel/tutup. (RED)
Komentar