“Jaksa Masuk Sekolah”, Berikan Penyuluhan Hukum soal Bahaya Narkotika dan UU ITE

Kendari, Sorotsultra.com-Melalui kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah”, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara memberikan penyuluhan hukum soal tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan media sosial serta mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM kepada pelajar di SMAN 1 Kendari.

Sebanyak 50 siswa dan siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kendari antusias mengikuti kegiatan itu, dan didampingi langsung oleh Kepala Sekolah beserta para guru SMAN 1 Kendari. Rabu 16 November 2022.

“Kami melakukan penyuluhan soal hukum, di antaranya soal Tugas dan Fungsi Kejaksaan, UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, S.H, Rabu 16 Nopember 2022.

Pada kesempatan itu Dody menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, bahaya dan konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dan media sosial serta mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM.

“Adik-adik sekalian jadi ada konsekuensi hukum terhadap penggunaan media sosial. Kita harus bijak menggunakan media sosial. Gunakan internet untuk hal-hal positif. Selain itu tidak memiliki SIM saat mengendarai kendaraan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Peningkatan Kinerja Berabasis IT Dan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, Kejati Sultra Gelar Rakerda

Selain tentang UU ITE, Dody juga memberikan penyuluhan soal bahaya narkotika dan hukumannya. Ia juga meminta para siswa sebagai generasi muda penerus bangsa tidak terjerat narkotika.

Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut merupakan program tahunan dari bidang intelijen Kejaksaan RI untuk melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah. (RED)