Barter Izin 6 Gerai Anoa Mart dengan 5 Persen Saham Untuk Sulkarnain Melalui CV Garuda

Kendari, Sorotsultra.com-Borok keterlibatan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam kasus dugaan suap izin pendirian 6 gerai Alfamidi atau Anoa Mart akhirnya terkuak dan terus mengemuka di publik, Jumat, 18/8/23.

Penyalahgunaan wewenang oleh politisi PKS itu bukan hanya pada permintaan uang ratusan juta rupiah untuk membiayai program kampung warna-warni di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Bungkutoko, Kota Kendari namun, ia juga meminta 5 persen saham melalui CV Garuda Cipta Perkasa.

“Tersangka Sulkarnain telah meminta pembagian saham lima persen dari setiap pendirian toko swalayan Alfamidi atau Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa,” jelas Ade Hermawan, Senin, 14 Agustus 2023.

Sementara berdasarkan fakta persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, terdakwa Syarif Maulana tetap kukuh saat pertemuan itu, ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kendari di bawah kepemimpinan Sulkarnain Kadir akan memberikan kesempatan Alfamidi untuk mendirikan gerainya di Kota Kendari melalui pendirian Anoa Mart sebagai brand lokal.

Baca Juga :  Cerita Keluarga Masa Kecil Reza Arya Pratama, Faisal: Sejak Kecil Sudah di Depan Gawang

“Terdakwa Syarif Maulana berupaya mempengaruhi dan meyakinkan PT MUI bahwa ia mampu membantu PT MUI untuk mengurus perizinan gerai Alfamidi atau Anoa Mart di Kota Kendari dengan 2 syarat yang harus dipenuhi,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kendari, Arifin Diko saat membacakan dakwaan pada Jumat (28/7/2023).

Ke 2 syarat yang diajukan yakni pertama, PT MUI harus memberikan bantuan pembiayaan program kampung warna-warni di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Bungkutoko, Kota Kendari. Syarat kedua, pembangunan Anoa Mart sebanyak 6 lokasi dengan perjanjian pembagian saham 95 persen untuk PT MUI dan 5 persen melalui CV Garuda Cipta Perkasa untuk kepentingan Sulkarnain Kadir.

Pasca penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan telah menjadwalkan pemeriksaan pada hari ini Jumat, 18 Agustus 2023. (RED)