Masyarakat Menanti Keseriusan Kejati Sultra Menangani Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi yang Melibatkan Sulkarnain Kadir

Kendari, Sorotsultra.com-Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara, Dody mengatakan, bahwa pada Kamis pekan ini pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK), Rabu (12/4).

“Hari Kamis pekan ini baru ada lagi pemeriksaan terhadap Sulkarnain Kadir,” kata Dodi di salah satu media saat dikonfirmasi pada Senin, 10 April 2023.

Dody juga mengatakan, politisi PKS itu akan diperiksa oleh penyidik Kejati Sultra masih sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pendirian gerai milik PT Midi Utama Indonesia sebesar Rp 720 juta.

“Pemeriksaan masih sebatas saksi,” kata Dody menambahkan.

Beberapa waktu yang lalu, pihak Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka yakni, Syarif Maulana sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan dan Keunggulan Daerah periode 2021-2022, serta Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala.

Timbul pertanyaan, sudah sejauh mana pemeriksaan Sulkarnain Kadir, kapan bisa ditahan, sampai kapan status Sulkarnain sebagai saksi. Waktu 21 hari pertama sudah mau habis, berarti kemungkinan ada perpanjangan 21 hari kedua.

Baca Juga :  Direktur Universitas Terbuka Kendari Buka Suara Terkait Dugaan Manipulasi Nilai Mahasiswa

Sementara, staf ahli saja yang diangkat jadi tersangka, dan tidak punya kewenangan untuk menerbitkan izin, begitupun Ridwansyah Taridala. Nah, Sulkarnain Kadir kenapa bisa belum ditetapkan sebagai tersangka?

Publik menanti penegakkan hukum yang seadil-adilnya dengan segera menetapkan tersangka baru. Publik juga sangat berharap Kejati Sultra bisa menegakkan marwahnya sebagai penegak hukum yang tidak bisa diintervensi dengan berbagai kepentingan dari pihak manapun. (RED)