Kejaksaan Tinggi Sultra Belum Menetapkan Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Sebagai Tersangka

Kendari, Sorotsultra.com-Beberapa waktu lalu, Kasi Penyidik Kejati Sultra Sugianto Migano mengatakan, bahwa ada satu pihak dengan sengaja menggunakan kewenangannya menunjuk Syrif Maulana dengan ketentuan tersendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan PT MUI yang melanggar peraturan undang-undang cipta kerja.

“Jika PT MUI tidak memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna-warni di Kelurahan Petoaha dan Bungkutoko, Kota Kendari maka perizinannya akan dihambat, karena hal itu, pihak perusahaan terpaksa memberikan,” kata Sugianto.

Publik pun mulai meragukan kinerja Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menangani kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia Tbk yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Sejauh ini, pihak Kejati Sultra sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sulkarnain Kadir sebanyak 3 kali namun, Jaksa Penyidik belum juga menetapkan Politisi PKS itu sebagai tersangka.

Pada pertengahan Maret 2023 lalu, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka yakni, Syarif Maulana sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan dan Keunggulan Daerah periode 2021-2022 dan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala.

Baca Juga :  Timsel Umumkan 59 Calon Anggota Bawaslu Sultra Lolos Verifikasi Administrasi

Jaksa Penyidik Kejati Sultra berdalih yang disampaikan melalui Kasi Penkum Dody, S.H beberapa waktu lalu, bahwa Sulkarnain Kadir belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin pendirian gerai milik PT Midi Utama Indonesia sebesar Rp 720 juta.

“Untuk saat ini hanya dua orang tersangka. Kalau untuk SK dan saksi-saksi lainnya yang sudah diperiksa penyidik sudah selesai,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, Selasa, 23 Mei 2023.

Publik pun dibuat bertanya-tanya, apakah Sulkarnain Kadir tidak mengetahui, tidak terlibat. Apakah Syarif Maulana melakukannya tanpa ada koordinasi dengan Sulkarnain yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Kendari.

Sedangkan kapasitas staf ahli bukan sampai mengatur tentang izin, apalagi menentukan harus bayar ini sumbang ini dengan dalil untuk dana sejumlah itu, tentu ini atas keinginan atau arahan petunjuk atau persetujuan eks Wali Kota Kendari Sulkarnain, kemudian hadir dalam pertemuan itu. Kan aneh semua.

Ataukah kasus ini ada yang dijadikan tumbal? (RED)