Izin Usaha Anoa Mart Sebesar Rp 720 Juta

Kendari, Sorotsultra.com-Ada hal yang masih menjadi misteri tentang besaran biaya penerbitan izin 6 gerai Alfamidi atau Anoa Mart. Tak tanggung-tanggung nilainya mencapai ratusan juta rupiah, Selasa (1/8).

Publik pun dibuat tak percaya. Lalu pertanyaannya pantaskah sebuah izin usaha dibanderol ratusan juta rupiah?

Berdasarkan regulasi, izin usaha biayanya tak sebesar itu, bahkan untuk mendorong investasi di daerah, pemerintah telah mengatur kemudahan perizinan baik ditingkat pusat maupun daerah.

Apa yang kemudian menjadi dasar Pemkot Kendari dalam hal ini mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK) membebankan kepada PT Midi Utama Indonesia (MUI) untuk menggelontorkan dana ratusan juta rupiah sebagai kompensasi penerbitan izin 6 gerai Alfamidi atau Anoa Mart di Kota Kendari.

Apakah dana Rp 720 juta itu adalah bentuk suap kepada Sulkarnain Kadir dikarenakan izin pendirian 6 gerai Alfamidi atau Anoa Mart tidak semestinya terbit. Sebab, pengajuan izin PT MUI menyalahi aturan Pemkot Kendari.

Maka patut diduga keterlibatan dan peran Sulkarnain Kadir memang benar adanya. Dugaan ini tentunya sangat berdasar, dimana jabatan Sulkarnain Kadir saat pengajuan izin pendirian 6 gerai Alfamidi atau Anoa Mart masih sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Pemkot Kendari.

Baca Juga :  Turnamen Golf Semidang Cup II 2023 Usai, Fery Irawan: Kemajuan Olahraga Golf di Sultra Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Sekiranya tersangka Syarif Maulana adalah pejabat perizinan maka sepatutnya Sulkarnain Kadir tidak perlu hadir dalam pertemuan yang digagas oleh Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan dan Keunggulan Daerah periode 2021-2022 tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, terdakwa Syarif Maulana tetap kukuh saat pertemuan itu, ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kendari di bawah kepemimpinan Sulkarnain Kadir akan memberikan kesempatan Alfamidi untuk mendirikan gerainya di Kota Kendari melalui pendirian Anoa Mart sebagai brand lokal.

“Terdakwa Syarif Maulana berupaya mempengaruhi dan meyakinkan PT MUI bahwa ia mampu membantu PT MUI untuk mengurus perizinan gerai Alfamidi atau Anoa Mart di Kota Kendari dengan 2 syarat yang harus dipenuhi,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kendari, Arifin Diko saat membacakan dakwaan, Jumat (28/7/2023).

Ke 2 syarat yang diajukan yakni pertama, PT MUI harus memberikan bantuan pembiayaan program kampung warna-warni di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Bungkutoko, Kota Kendari. Syarat kedua, pembangunan Anoa Mart sebanyak 6 lokasi dengan perjanjian pembagian saham 95 persen untuk PT MUI dan 5 persen melalui CV Garuda Cipta Perkasa untuk kepentingan Sulkarnain Kadir.

Baca Juga :  Ketua Aspeklur Dilantik Jadi Kadis, Hery: Laporan Pertanggungjawaban Program Kerja Belum Ada

Kemudian terdakwa Syarif Maulana pun kembali mengatur pertemuan antara PT MUI dengan Sulkarnain Kadir di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari pada 25 Maret 2021 lalu. Dalam pertemuan itu, turut dihadiri Manager Corcom PT MUI, Kepala Cabang Alfamidi Kendari, Catur Andek Antoko dan beberapa pihak dari PT MUI.

Dalam kasus ini sudah jelas ada praktik suap, yang mana ada pemberi suap dan penerima suap. Maka, seharusnya pemberi dan penerima sama-sama bertanggung jawab.

Keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sangat dinantikan, untuk mengungkap tabir kejahatan yang telah dilakukan secara terstruktur oleh mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir bersama Syarif Maulana. Sehingga publik masih percaya terhadap penegakkan hukum di tubuh Korps Adhyaksa tersebut. (RED)