Bripda Muh. Fathurrahman Ismail Akhirnya Meregang Nyawa Hasil Tangan Besi Dua Seniornya

Kendari. Sorot Sultra – sebuah peristiwa memilukan baru saja terjadi di Barak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang mana nasib tragis menimpa seorang Polisi muda Angkatan 42, disebabkan ulah tangan besi dari dua orang seniornya, hingga membuat Bripda Muh, Fathurraman Ismail, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Abunawas Kota Kendari. Senin, 03/9/2018.

Kejadian ini bermula sekitar pukul 00.30 wita, ketika itu Bripda Muh. Fathurrahman Ismail baru pulang dari melakukan Patroli bersama rekannya, selanjutnya dua orang seniornya, yakni Bripda Zulfikar Angkatan 40, dan Bripda Fislan Angkatan 41, memanggil mereka untuk masuk ke Barak, sesampainya didalam, disuruhlah mengambil posisi duduk dengan bertumpu pada lutut, dan langsung memukuli korban dibagian dada serta perutnya, hingga membuatnya sesak nafas, sehingga harus segera dilarikan ke Rumah Sakit, sebagai simbol akhir dari hidupnya.

Seperti yang dijelaskan oleh Kompol. Agus Mulyadi, bahwa, “setelah mendapat pukulan dari dua orang seniornya sekitar pukul 00.30 wita, Korban mengalami sesak nafas lalu jatuh tersungkur, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Abunawas Kota Kendari oleh rekannya, namun pada pukul 02.00 wita, Dokter menyatakan yang bersangkutan telah meninggal dunia”.

Baca Juga :  Hadiri Gala Dinner BPD Se-Indonesia, Ali Mazi: Sinergi BPD Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Kasubdit PID Polda Sultra ini pun menambahkan, “pada pukul 04.00 wita, jenazah korban dipindahkan ke RS. Bhayangkara untuk dilakukan Visum dan otopsi, dimana berdasarkan hasil visum luar, ditemukan luka memar pada dada sebelah kiri, juga pada bagian perut sebelah bawah, sedangkan hasil otopsi ditemukan adanya retak pada tulang rusuk nomor 7 sebelah kiri, serta jejas (lecet) kemerahan pada pembungkus jantung, kemudian terdapat resapan darah pada otot perut bawah sehingga membuat terjadinya gangguan jantung akibat trauma tumpul yang keras dan kuat (Commotio Cordis)”.

Lebih lanjut dikatakan, “Jadi kesimpulan dari kematian Korban adalah karena adanya luka memar, serta adanya retak pada tulang rusuk sebelah kiri, sehingga  menyebabkan terjadinya gangguan jantung akibat trauma tumpul yang keras dan kuat, adapun kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh Pihak Propam bersama Reserse, untuk mengetahui apa motifnya, agar dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga sanksi tegas secara hukum, juga tindakan disiplin sesuai aturan Kepolisian, bisa dilaksanakan”.    

Baca Juga :  Sempat Buron, Dua Pelaku Pemerkosa Anak Di Bawah Umur Menyerahkan Diri

Sementara itu kedua terduga pelaku saat ini, telah diamankan di Pos Provost Polda Sultra untuk proses lebih lanjut, dimana Pihak Propam dan Reserse, telah mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara, untuk melakukan kegiatan Pra Rekonstruksi, dan mengintrogasi para saksi, yaitu 4 orang personil Piket Propam, 9 orang personil Sabhara, dan 1 orang ahli dari Dokkes, selain itu, Korban pun telah diserahkan kepada pihak Keluarga untuk dikebumikan pada kampung halamannya di Kabupaten Kolaka Utara. (RED)

Komentar