Sempat Buron, Dua Pelaku Pemerkosa Anak Di Bawah Umur Menyerahkan Diri

Konawe Selatan. Sorotsultra.com – Dua orang pelaku pemerkosa anak di bawah umur inisial MD (16) dan IR (18) Tahun, warga Desa Lalonggombu, Kecamatan Andoolo, berhasil di amankan oleh Satuan Reserse Krimanal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel).

Kedua pelaku pemerkosa anak di bawah umur yang berinisial TS (15), berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Konsel, setelah keduanya menyerahkan diri pada pada Hari Rabu, 3/7/2019.

Kasat Reskrim Polres Konsel, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Iptu Fitriyadi, S.Sos, SH membenarkan hal tersebut, “Iya benar kedua pelaku telah kami amankan setelah keduanya menyerahkan diri di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Konsel pada hari Rabu, 3/7/2018.”

Pasca menyerahkan diri itu, langsung dilakukan proses penyidikan, untuk mengetahui kronologis sebenarnya, serta berapa jumlah pelaku.

“Setelah kedua pelaku MD (16) dan IR (18), sempat buron, namun akhirnya menyerahkan diri, maka kami langsung melakukan penyidikan. Kini kedua pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Konsel, bersama ke lima pelaku lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Tersangka Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Jatanras Polsek Kemaraya

Hingga saat ini, pelaku yang sudah berhasil diamankan oleh kepolisian sudah berjumlah tujuh orang, sementara dua pelaku lainnya masih buron, yakni inisial KD dan IS, dan telah dikeluarkan status DPO bagi keduanya.

Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) junto pasal 76 d, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 13 tahun penjara. (RED)