Kasus Pedofilia Anak Di Kota Kendari Memasuki Tahap II

Kendari. Sorotsultra.com – Babak baru pelaku kasus pedofilia anak di bawah umur, Adrianus Pattian (25), memasuki tahap II. Kepolisian Resor (Polres) Kendari yang awalnya menangani kasus tersebut, kini telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Selasa, 2/7/2019.

Kasat Reskrim Polres Kendari, saat di mintai keterangan saat berada di kantor Kejari Kendari usai proses penyerahan, menuturkan bahwa kasus pedofilia dengan tersangka Adrianus Pattian telah mereka limpahkan ke pihak kejaksaan.

“Hari ini kami sudah menyerahkan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses selanjutnya,” ujar AKP. Diki Kurniawan, SH, S.I.K.

“Selain menyerahkan tersangka, kami juga menyertakan barang bukti  kepada pihak Kejari, berupa dua buah kendaraan bermotor, dompet, dua buah pisau, pakaian korban, dan spanduk,” tambahnya.

Menurutnya, setelah menyerahkan tersangka beserta barang bukti, maka proses selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendari, untuk dilimpahkan lagi ke pengadilan.

Sementara itu, Kepala Kejari Kendari, Sopran Telaumbanua, SH menuturkan, bahwa secara administrasi telah diselesaikan, selanjutnya pelaku kini dititip di Rutan kelas II B Punggolaka.

Baca Juga :  Rasidin Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Hari Tim Basarnas Melakukan Pencarian

“Kami sedang menyiapkan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan mempersiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dengan tenggat waktu satu minggu untuk menyelesaikan,” imbuhnya.

Dijelaskan pula, jika sesuai penelitian isi dakwaan, nantinya akan menggunakan dua alternatif pasal, yakni pasal 81 ayat 5 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 83 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (RED)